PIDIE JAYA (Waspada): Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu, Kab. Pidie Jaya, dijadikan tersangka tindak pidana korupsi dugaan penyelewengan dana tagihan pelanggan Tahun 2016-2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad melalui Kasi Intelijen, Hafrizal, Rabu (30/11) mengatakan, mantan direktur PDAM Tirta Kreung Meureudu, S, ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (29/11) kemarin.
“Tersangka mengetahui penyelewengan dana tagihan rekening pelanggan oleh staf penagih, namun tidak dilakukan penindakan maupun teguran,” jelas Hafrizal.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh, penyelewengan dana hasil tagihan pelanggan di PDAM Kreung Meureudu sebesar Rp712.283.169.
“Tagihan pelanggan ditagih sebesar Rp12.018.320.560, sementara jumlah uang tagihan yang disetorkan berdasarkan slip tanda terima dan catatan pada BKU hanya sebesar Rp11.228.355.465,” tambahnya.
Mempertimbangkan syarat subjektif dan syarat objektif, penyidik Kejari Pidie Jaya melakukan penahanan rutan untuk 20 (Dua Puluh) Hari Kedepan Di Rutan Kelas II B Sigli.
Tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (b23)

Mantan direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu, S, ditahan penyidik Kejari Pidie Jaya dalam kasus dugaan korupsi dana penagihan pelanggan.Waspada/Ist