LANGSA (Waspada): Masyarakat Gampong Matang Cengai Kecamatan Langsa Timur, menerima pengembalian uang kas Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Baitul Ghafur yang terpakai dan dipinjam KRD, 36, mantan Geuchik, serta Tgk Imam MI, 36, Bendahara BKM, pada Minggu (8/9) malam di Meunasah Gampong.
Penyerahan uang kas BKM tersebut dilakukan oleh perwakilan keluarga melalui Ketua Tuha Peut Gampong Matang Cengai Tgk. Sanusi dengan total sebesar Rp49.500.000. Penyerahan pertama dilakukan Nurliana yang merupakan adik kandung KRD, mantan Geuchik sebanyak Rp43.500.000 dan perwakilan Tgk Imam, MI, Bendahara BKM, Andi Dirga sebesar Rp6 juta.
Pengembalian ini disaksikan Wakapolsek Langsa Timur, Mukim Langsa Timur, Ketua Tuha Peut dan anggotanya, Sekdes, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, masyarakat Gampong Matang Cengai dan Lawyer Rasyid Alamsyah, SH, MH, CTL.
Ketua Tuha Peut Gampong Matang Cengai, Tgk Sanusi di hadapan masyarakat mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada keluarga mantan Geuchik dan keluarga Tgk Imam atas niat baik untuk mengembalikan uang kas BKM Baitul Ghafur, sedangkan sisanya akan diselesaikan pada Januari 2025 atas permohonan dari keluarga Tgk Imam.
Sanusi sangat menyangkan dan kecewa kepada Ketua BKM, MZ dan Sekretarisnya begitu juga dengan Pj. Geuchik karena beberapa kali diundang, baik secara lisan maupun surat, untuk kegiatan musyawarah dan penyelesaian persoalan ini namun mereka tidak hadir.
Diketahui, MZ telah dilaporkan ke Polres Langsa pada 15 Agustus 2024 dan Tgk Imam diamankan pada 23 Agustus 2024 sedangkan KRD ditangkap pada 4 September 2024.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah masyarakat juga sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh Ketua BKM MZ namun masyarakat Matang Cengai tetap menerima uang yang dikembalikan oleh mantan Geuchik dan Tgk Imam sehingga dapat diselesaikan secara musyawarah.
Sementara, Nurliana, adik kandung mantan Geuchik memohon maaf atas kesalahan abangnya, dan menyampaikan terima kasih kepada Tuhan Peut, perangkat Gampong serta seluruh masyarakat yang telah menerima uang yang dipinjam abangnya.
Nurliana menyampaikan bahwa mereka juga sudah melakukan rapat dengan Tuha Peut dan masyarakat dengan Perjanjian dan Pengakuan Hutang dengan jaminan sebidang tanah seluas 4.611 M2 pada akta Notaris Zuhdi Majid, SH, SpN.
“Anehnya juga, kami dari pihak keluarga juga telah berupaya menyerahkan dan pengembalian uang BKM tersebut dan diantar ke rumah Ketua BKM namun Ketua BKM menolaknya dan tidak mau menerimanya. Kami tidak mengerti apa maksudnya dari semua persoalan ini,” ucap Nurliana. (b24)