LANGSA (Waspada) : Mantan Geuchik Gampong Paya Bujok Beuramoe (PBB), Kecamatan Langsa Barat, Zubaili, mempertanyakan tunjangan purnabakti bagi dirinya tak kunjung terealisasi hingga saat ini, Kamis (29/8).
Menurutnya apabila kita merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh tidak mengatur terkait tunjangan purnabakti bagi geuchik yang berakhir masa jabatannya, Namun Pemko Langsa dapat merujuk undang-undang No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 Ayat 3 huruf d yang mengatur tentang tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan.
Kenapa Pemerintah Kota Langsa sampai saat ini belum menyetujui tunjangan purnabakti untuk geuchik yang telah berakhir masa jabatan sejak 8 Juli lalu, sedangkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) sudah dianggarkan dan disahkan.
“Saya sangat berharap kepada Pj Wali Kota Langsa, Syaridin dapat memberikan perhatian serius atas perintah undang-undang desa 3/2024 ayat 3 huruf d terkait tunjangan purnabakti dimaksud,” ungkap Zubaili.
Sambungnya, terkait tunjangan purna bakti bagi para geuchik yang sudah pensiun ini adalah kebijakan yang musti dipenuhi oleh Pemko, dimana mengingat 6 tahun pengabdian diri dalam menjalankan roda pemerintahan desa bukanlah hal yang gampang dan ini penuh perjuangan.
“Kita mohon perhatian dari pemangku kebijakan agar tunjangan purnabakti bagi para geuchik dapat segera terealisasi mengingat sudah dianggarkan pada APBG masing-masing gampong sebagai ungkapan kepedulian,” lirih Zubaili yang akrab disapa geuchik Boy itu. (crp).