LHOKSEUMAWE (Waspada): Pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf terkait kasus KEK Arun gagal dilaksanakan lantaran belum memenuhi panggilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe tanpa pemberitahuan secara lisan ataupun tertulis.
Hal itu diungkapkan Kasi Intel Thery Gutama yang dikonfirmasi via telepon selulernya Kamis (26/6) terkait tindak lanjut kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan KEK Arun.
“Hari ini eks Gubernur Pak Irwandi tidak jadi diperiksa. Ketidakhadirannya juga tanpa ada pemberitahuan,” ujarnya.
Therry mengatakan hari ini Kamis (26/6), merupakan jadwal pemanggilan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan adik kandungnya Mawardi Yusuf mantan Kepala DPKAD Kota Lhokseumawe sekaligus wakil direktur PT. Patna.
Meski Irwandi tak hadir tanpa memberi kabar, namun Mawardi Yusuf tetap koperatif hadir untuk diperiksa keterangannya.
Sedangkan untuk Irwandi Yusuf pihak Jaksa akan kembali melayangkan surat panggilan kedua untuk hadir, Rabu 2 Juli mendatang. (b09)