Aceh

Mantan Kepala BGP Aceh Dituntut 6 Tahun Penjara, Korupsi Anggaran Pendidikan Rugikan Negara Rp7 Miliar

Mantan Kepala BGP Aceh Dituntut 6 Tahun Penjara, Korupsi Anggaran Pendidikan Rugikan Negara Rp7 Miliar
Dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan anggaran Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh 2022–2023, TW dan Mul, mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (19/1/2026). Waspada.id/Hulwa Dzakira
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Mantan Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh, TW, dituntut pidana penjara selama 6 tahun atas perkara korupsi pengelolaan anggaran Balai Guru Penggerak Aceh tahun anggaran 2022–2023.

Sementara itu, terdakwa Mul yang pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Shidiq Noer, dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (19/1/2026). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi dengan hakim anggota Harmi Jaya dan Zul Azmi.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa TW selama enam tahun dan terdakwa Mul selama empat tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan,” kata JPU di hadapan majelis hakim.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,032 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian telah dikompensasikan dengan uang yang disita selama proses penyidikan, sehingga sisa kerugian negara yang harus dikembalikan tercatat sebesar Rp4,417 miliar.

JPU membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut secara proporsional kepada kedua terdakwa, masing-masing sebesar setengah dari sisa kerugian negara. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, TW terancam pidana penjara tambahan selama 1 tahun 3 bulan.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan fakta persidangan, korupsi dilakukan melalui praktik penginapan fiktif dan penggelembungan biaya perjalanan dinas pada berbagai kegiatan Balai Guru Penggerak Aceh. Modus tersebut antara lain dilakukan pada kegiatan monitoring Lokakarya Program Guru Penggerak dan Program Sekolah Penggerak yang menggunakan pola fullboard di hotel, namun tidak sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya.

Padahal, pada tahun 2023 Balai Guru Penggerak Aceh menerima alokasi anggaran yang cukup besar, mencapai Rp57,17 miliar, yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kualitas tenaga pendidik. Namun, sebagian anggaran tersebut justru disalahgunakan oleh para terdakwa untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan. (Hulwa)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE