Aceh

Mantan Pj Keuchik Seurapong Didakwa Korupsi Dana Desa Rp173 Juta

Mantan Pj Keuchik Seurapong Didakwa Korupsi Dana Desa Rp173 Juta
Sidang dakwaan terhadap Mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/1/2026). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, AB, resmi didakwa oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun anggaran 2020–2021.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaki Bunaiya dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/1/2026).

Dalam surat dakwaan Nomor PDS-01/L.1.27/Ft.1/01/2026, jaksa menyebut perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp173.696.646, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Besar.

Jaksa menjelaskan, dugaan korupsi dilakukan terdakwa saat menjabat sebagai Pj Keuchik Seurapong pada periode Juli 2020 hingga Juni 2021. Dalam pengelolaan keuangan gampong, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak melibatkan Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong (PPKG) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Pengelolaan keuangan gampong dikuasai terdakwa secara sepihak,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan terungkap, Gampong Seurapong mengelola anggaran lebih dari Rp2 miliar yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Gampong (ADG), serta sumber pendapatan lainnya. Namun, jaksa menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Di antaranya, terdapat kas tunai desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp27.260.600. Selain itu, ditemukan belanja fiktif pengadaan alat pengeras suara dan ambal masjid senilai Rp12.665.000 yang berdasarkan pemeriksaan fisik tidak pernah direalisasikan.

Terdakwa juga didakwa tidak menyetorkan pajak negara dan pajak daerah yang telah dipungut dengan total nilai Rp6.384.546.

Jaksa turut mengungkap adanya kekurangan volume pada sejumlah pekerjaan fisik desa tahun anggaran 2020 dan 2021, meliputi pembangunan saluran gampong, rehabilitasi kantor keuchik, pembangunan jalan rabat beton, terobos jalan gampong, serta pembangunan plat beton. Total nilai kekurangan pekerjaan tersebut mencapai Rp127.386.500.

“Laporan realisasi anggaran dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan 100 persen, namun berdasarkan pemeriksaan fisik tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya,” ujar jaksa.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dakwaan subsidiair Pasal 3 undang-undang yang sama.

Saat ini, terdakwa menjalani penahanan di rumah tahanan sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2026.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jamaluddin dengan hakim anggota Ani Hartati dan Zul Azmi. Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (5/2/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (Hulwa)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE