Scroll Untuk Membaca

Aceh

Mantan Suami Dipolisikan Gara-gara Terlantarkan Anak

Mantan Suami Dipolisikan Gara-gara Terlantarkan Anak
Tersangka HA diamankan polisi akibat menterlantarkan di Polres Aceh Timur, Rabu (1/5). Waspada/Ist.
Kecil Besar
14px

IDI (Waspada): Gara-gara kurang peduli bertahun-tahun dan tidak menanggung biaya hidup anaknya, seorang istri nekat melaporkan dan mempolisikan mantan suaminya ke SPKT Polres Aceh Timur. Kasus itu saat ini masuk dalam tahap penyidikan, bahkan tersangka sudah ditangkap dan diamankan.

Tersangka bernama HA, 44, asal Desa Matang Baloy, Tanah Luas, Aceh Utara. Mantan suami yang dipolisikan yaitu SA, 40 asal Teupin Batee, Idi Rayeuk, Aceh Timur. Keduanya menikah di KUA Idi Rayeuk Tahun 1998. Hasil pernikahannya dikaruniai empat orang anak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mantan Suami Dipolisikan Gara-gara Terlantarkan Anak

IKLAN

Tetapi hubungan keduanya mulai tidak harmonis sejak tahun 2017, sehingga mereka berpisah tahun 2018, dimana SA mengajukan gugatan cerai dan dikabulkan. Dalam putusannya, HA diwajibkan memberi nafkah untuk anaknya, tetapi HA hanya memberikan beberapa bulan, selebihnya HA tidak memberi nafkah lagi.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal SE SH MH, kepada Waspada, Rabu (1/5) menjelaskan, berdasarkan laporan SA, lalu pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya HA berhasil ditangkap di PPN Idi Rayeuk, Senin (29/4) sekira pukul 17:30. “HA mengakui bahwa dirinya tidak memberikan nafkah terhadap anaknya lebih kurang empat tahun,” katanya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Pidie itu menambahkan, terhadap HA pihaknya mempersangkakan dengan pasal 76B Sub Pasal 77B dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara atau denda Rp100 juta.

“Kita berharap masyarakat taat dan patuh terhadap ketentuan hukum. Jika melanggar, maka konsekuensinya harus berhadapan dengan hukum dan akan diproses sesuai dengan ketentuan, karena hukum tidak pandang bulu,” pungkas Iptu Muhammad Rizal. (b11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE