Aceh

Marak Pencurian Water Meter, Warga Banda Aceh Merugi

Marak Pencurian Water Meter, Warga Banda Aceh Merugi
Kasus pencurian water meter milik pelanggan Perumdam Tirta Daroy kian marak di Banda Aceh dan sekitarnya. Hingga hari Selasa (27/1/2026), Perumdam Tirta Daroy mencatat sebanyak 235 unit water meter milik pelanggan dinyatakan hilang. Foto: Instagram @tirtamountala.acehbesar
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Kasus pencurian water meter milik pelanggan Perumdam Tirta Daroy kian marak di Banda Aceh. Aksi pencurian ini tidak hanya merugikan perusahaan daerah, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat yang kehilangan akses air bersih dan harus menanggung biaya penggantian.

Salah satu korban, Tati Firdiyanti, warga Desa Lampaseh, Banda Aceh, mengaku meteran air di rumahnya hilang pada awal 2026 saat ia pulang dari luar kota.

“Saya baru pulang dan kaget, meterannya sudah tidak ada”, ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, pasokan air di rumahnya terhenti. Tati juga harus menunggu beberapa hari hingga pemasangan meteran baru dilakukan oleh pihak Perumdam.

“Katanya harus menunggu sekitar tiga hari kerja. Selama itu kami kesulitan air,” katanya.

Selain terganggunya pelayanan, korban juga dibebani biaya penggantian water meter yang mencapai sekitar Rp480 ribu per unit.

“Kalau kejadian ini terulang, tentu sangat memberatkan,” tambah Tati.

Sementara itu, berdasarkan data Perumdam Tirta Daroy, hingga akhir Januari 2026 sebanyak 235 unit water meter dilaporkan hilang di berbagai wilayah Banda Aceh. Rinciannya, Cabang Syiah Kuala sebanyak 129 unit, Cabang Teuku Nyak Arif lima unit, Cabang Teuku Umar 32 unit, dan Cabang Sultan Iskandar Muda 69 unit.

Direktur Utama Perumdam Tirta Daroy, T. Novizal Aiyub atau Ampon Yub, mengatakan pencurian water meter merupakan tanggung jawab pelanggan untuk melapor kepada pihak kepolisian.

“Kami hanya bisa mengimbau pelanggan agar lebih peduli terhadap keamanan. Water meter merupakan aset milik pelanggan,” ujar Ampon Yub saat dikonfirmasi Waspada.id, Selasa (27/1/2026).

Sementara itu, Polresta Banda Aceh menegaskan bahwa pencurian water meter merupakan tindak pidana serius. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar menyebut pelaku dapat meansuai Pasal 477 KUHP.

“Pelaku bisa terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara,” kata Iptu Erfan, Senin (26/1/2026).

Ia menambahkan, pihak kepolisian telah menerima laporan dari warga dan tengah melakukan penyelidikan. Patroli juga ditingkatkan di kawasan permukiman yang rawan pencurian. (Hulwa)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE