Maraknya Tambang Galian C Di Pidie Resahkan Masyarakat

- Aceh
  • Bagikan
Salah satu tambang Galian C di Kabupaten Pidie. Waspada/Muhammad Riza
Salah satu tambang Galian C di Kabupaten Pidie. Waspada/Muhammad Riza

SIGLI (Waspada): Maraknya aksi tambang galian C di Kabupaten Pidie banyak menimbulkan kerugian terhadap kehidupan masyarakat di daerah itu. Tidak hanya di masa sekarang juga yang akan datang.

Galian C tersebut berimbas terutama terhadap lingkungan sekitar dan masyarakat, sebab dapat merusak lingkungan. Di sisi lain, jalan di daerah Kabupaten Pidie juga kerap rusak lantaran dilewati truk–truk berukuran raksasa pengangkut material galian C. Di sana banyak ruas jalan yang telah rusak parah.

Rahmad, salah seorang warga di daerah itu mengatakan, dampak dari aksi pertambangan di daerahnya, benar-benar telah meresahkan masyarakat. Warga, kata dia, sangat dirugikan seperti hilang mata pencaharian terhadap nelayan pencari ikan dalam sungai.

Dampak lainnya adalah pemilik lahan yang merasa terkorbankan, terjadinya pertikaian antara masyarakat dengan tokoh adat dan timbulnya krisis kepercayaan terhadap pemimpin. Dampak yang paling besar adalah kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem seperti pencemaran air, terjadi abrasi, rusaknya jalan raya dan fasilitas umum. “Ini yang paling dirugikan kami masyarakat dan daerah, terutama sejak aturan diambil pusat dan provinsi. Pemkab Pidie tidak bisa berbuat apapa lagi” katanya.

Karena itu, Rahmad menilai pentingnya dibuat regulasi yang lebih memihak kepada rakyat. “Mudah-mudahan ini menjadi PR bersama antara eksekutif dan legislatif di daerah ini,” ujar Rahmad.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pidie, Firman Maulana SSTP, M.S.i, Kamis (7/9), mengatakan izin pertambangan (Galian C) saat ini menjadi kewenangan Provinsi Aceh. “Dari perizinan sampai monitoring wewenangnya di bawah kewenangan Provinsi Aceh,” katanya.

Dia menyebutkan, kendati kewenangan tersebut sudah dilakukan oleh Provinsi Aceh, harusnya, sebut dia, Provinsi Aceh melakukan pelaporan semester terhadap pengelolaan lingkungan di Kabupaten Pidie.

Laporan semester yang semestinya ditembuskan ke Kabupaten Pidie dalam setahun minimal enam bulan sekali, itu sekira satu tahun terakhir ini sudah tidak lagi diterima Kabupaten Pidie. (b06)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *