Scroll Untuk Membaca

Aceh

Masa Reses II DPRK, Zulkarnain Terima Keluhan Dan Tampung Aspirasi Masyarakat

Masa Reses II DPRK, Zulkarnain Terima Keluhan Dan Tampung Aspirasi Masyarakat
Reses II Anggota DPRK Nagan Raya dari Partai Demokrat yang dilaksanakan salah satu Warkop Ujung Fatihah Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya, Senin (26/5).(Waspada/Muji Burrahman)
Kecil Besar
14px

NAGAN RAYA (Waspada): Reses II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya melakukan masa reses II yang dilaksanakan salah satu Warkop di Ujung Fatihah Kecamatan Kuala Nagan Raya, Senin (26/5) malam.

Dalam reses anggota DPRK dari Fraksi Demokrat daerah pemilihan III itu menerima semua keluhan masyarakat yang disampaikan melalui reses.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Reses masa Persidangan II tahun 2025 digelar di beberapa desa dalam kecamatan Daerah Pemilihan (Dapil) III Mei 2025.

“Kegiatan tersebut merupakan penyampaian aspirasi masyarakat, berkaitan dengan kebutuhan pembangunan dan berbagai permasalahan lainnya yang terjadi ditengah-tengah masyarakat,” kata Ketua Komisi II DPRK dari Partai Demokrat Zulkarnain dalam reses tersebut.

Zulkarnain menjelaskan, tugas Komisi II DPRK Nagan Raya mencakup bidang perekonomian, yang meliputi industri, perdagangan, pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, pengadaan pangan, logistik, koperasi, pariwisata, ketenagakerjaan, pekerjaan umum, tata kota, pertamanan, kebersihan, perhubungan, pertambangan dan energi, perumahan rakyat, dan lingkungan hidup.

“Komisi ini juga berperan dalam menyusun peraturan daerah (Qanun) yang berkaitan dengan bidang-bidang tersebut, serta melakukan konsultasi dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait untuk memastikan kebijakan yang dibuat dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Zulkarnain.

Ia menyebutkan, Qanun RPJP Qanun (peraturan daerah) yang mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), yakni dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 20 tahun.

“RPJP menjadi dasar hukum perencanaan pembangunan nasional atau daerah untuk jangka waktu tertentu, dan Qanun RPJP adalah bentuk implementasinya dalam konteks pemerintahan daerah, khususnya di Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh,” sebut Zulkarnain.

“Qanun RPJP menjadi dasar hukum bagi perencanaan pembangunan jangka panjang di tingkat daerah, sehingga perencanaan pembangunan daerah dapat selaras dengan perencanaan nasional,” tambah Zulkarnain.

Salah satu Tokoh Masyarakat Simpang Peut Muhammad Yunus meminta kepada Zulkarnain untuk membantu serak kerikil jalan daerah duson beringin jaya satu Simpang Peut ke Desa Ujong Pasi.

“Karena para petani Desa Simpang Peut dan Desa Ujong Pasi, sangat membutuhkan jalan tersebut,” pinta M.Yunus.

Selain M.Yunus juga disampaikan beberapa warga Ujong Fatihah Bustami mengeluh, petani juga sangat membutuhkan alat seperti traktor tangan atau combet alat potong padi.

Zulkarnain menangapi aspirasi masyarakat terkait beberapa usulan, baik untuk kelompok tani maupun bidang lain. “Insya Allah akan diusulkan di masa sidang DPRK nantinya,” aku Zulkarnain.

“Kita juga siap mengkawal program- Program Desa yang diusulkan melalui Musrenbang Desa, Kecamatan hingga ke Musrenbang Kabupaten Nagan Raya,” tutup Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya Zulkarnain. (b22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE