Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Massa Geruduk Kejari Aceh Tamiang, Tuntut Eksekusi Lahan dan Penangkapan DPO

Massa Geruduk Kejari Aceh Tamiang, Tuntut Eksekusi Lahan dan Penangkapan DPO
Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang Fahmi Jalil bersama jaksa lainnya menemui pengunjuk rasa di depan pagar pintu masuk ke halaman komplek Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Rabu (27/8). Waspada.id/Muhammad Hanafiah
Kecil Besar
14px

KUALASIMPANG (Waspada.id): Puluhan pengunjuk rasa yang berasal dari Kecamatan Bandar Pusaka dan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang pada Rabu (27/8).

Mereka mendesak kejaksaan segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi lahan PT. DJ Alur Jambu dan PT. DJ Alur Meranti, serta menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus HTR.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Pengunjuk rasa membentangkan pamflet bertuliskan pada karton ketika mereka menggelar unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (27/8). Waspada.id/Muhammad Hanafiah

Aksi unjuk rasa ini sempat diwarnai ketegangan karena pintu gerbang masuk ke kompleks Kejari Aceh Tamiang terkunci dan dijaga ketat aparat Polres Aceh Tamiang.

Para pengunjuk rasa pun menyampaikan orasi dan tuntutan mereka di depan pintu masuk, sambil membentangkan sejumlah pamflet bertuliskan desakan agar kejaksaan segera mengeksekusi lahan, menangkap direksi perusahaan, menghentikan operasional PT. DJ Alur Jambu dan PT. DJ Alur Meranti, serta kritikan terhadap aparat penegak hukum.

Koordinator aksi, Syahril, bersama beberapa perwakilan pengunjuk rasa akhirnya diizinkan masuk ke gedung kejaksaan untuk berdialog dan menyampaikan pernyataan sikap.

Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang, Fahmi Jalil, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terkait pelaksanaan eksekusi lahan PT. DJ Alur Jambu.

“Namun, sampai saat ini eksekusi tersebut belum dilaksanakan meskipun sudah ada putusan dari Mahkamah Agung,” ujarnya kepada wartawan usai pertemuan dengan pengunjuk rasa.

Fahmi menambahkan, eksekusi lahan PT. DJ Alur Meranti belum dapat dilakukan karena terpidana terkait kasus Tipikor dikenakan uang pengganti. “Sehingga untuk sementara, hanya lahan PT. DJ Alur Jambu yang harus terlebih dahulu dieksekusi,” jelasnya.

Terkait DPO HTR, Fahmi mengungkapkan bahwa jaksa eksekutor telah melayangkan surat panggilan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Sejak April 2025, terpidana HTR dinyatakan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang,” tegasnya.

“Kami tidak mengetahui di mana keberadaan terpidana HTR, sehingga belum bisa ditangkap,” pungkas Fahmi.(id93)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE