SINGKIL (Waspada): Ratusan warga Aceh Singkil dari empat kecamatan menduduki empat pulau di Kecamatan Singkil Utara, Selasa (3/6), sebagai bentuk penolakan terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan pulau-pulau tersebut sebagai wilayah Sumatera Utara.
Aksi ini melibatkan sejumlah perahu dan speed boat. Masyarakatnyang tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Menggugat Mendagri (AGAMM), itu membentangkan spanduk dan berorasi mengecam keras keputusan Mendagri tersebut.
Anggota DPR RI dan DPD RI turut hadir dalam aksi tersebut, memberikan dukungan dan meninjau langsung keempat pulau yang meliputi Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan.
H. Sudirman (H. Uma), anggota DPD RI, menegaskan penolakan terhadap pengambilalihan wilayah tersebut dan menyatakan akan memperjuangkan pengembaliannya ke Aceh hingga titik darah penghabisan.
Hal senada disampaikan Anggota DPD RI Azhari Cage, yang menekankan bukti administrasi dan historis kepemilikan Aceh atas pulau-pulau tersebut.
Koordinator aksi, Muhammad Ishak, menyatakan kepemilikan Aceh atas keempat pulau tersebut didukung bukti historis, administratif, dan geografis.
Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Manik, saat dikonfirmasi Waspada langsung di lokasi aksi menyatakan akan terus berjuang untuk mengembalikan kepemilikan keempat pulau tersebut dan akan berkoordinasi dengan DPRA untuk melayangkan gugatan hukum agar Mendagri membatalkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Safriadi turut menyampaikan terimakasih kepada para DPR RI, DPD RI, masyarakat yang telah ikut bersama berjuang untuk mengembalikan pulau-pulau ini.
“Sebab pulau-pulau ini merupakah milik kita, sejak nenek moyang kita terdahulu, sehingga jangan kita lepaskan. Ada saksi hidup dan bukti-bukti bahwa nenek-nenek kita dulu telah menguasai pulau ini. Sehingga sampai darah penghabisan akan kita perjuangkan agar kembali kepada Aceh,” ucap Safriadi.(b25)











