Scroll Untuk Membaca

AcehEkonomi

Masyarakat Aceh Tamiang Berpeluang Kelola Tambang Minyak

Masyarakat Aceh Tamiang Berpeluang Kelola Tambang Minyak
Fauzi, SH, Direktur BUMD PT Kwalasimpang Petroleum. (Waspada/Yusri)
Kecil Besar
14px

ACEH TAMIANG (Waspada) : Masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang sangat berpeluang mengelola sumur minyak atau sumur tua yang ada di daerah ini. Terlebih Kabupaten Aceh Tamiang merupakan salah satu daerah penghasil minyak mentah di Aceh.

Sinyal kuat untuk pengelolaan sumur tua atau tambang minyak rakyat tersebut tertuang dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Regulasi ini membuka ruang bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi dan UMKM turut berperan dalam mengelola sumur-sumur marginal dengan tetap menjunjung prinsip keselamatan, keberlanjutan dan tata kelola yang baik.

Hal ini juga dipertegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang berkomitmen mewujudkan swasembada energi melalui peningkatan produksi minyak dan gas (migas) dari sumur tua dan sumur rakyat sebagai upaya memperkuat fondasi ketahanan energi nasional melalui optimalisasi sumber daya yang sudah ada.

Informasi yang dihimpun Waspada, wilayah Kabupaten Aceh Tamiang cukup banyak sumur minyak tua atau yang saat ini tidak lagi dikelola oleh perusahaan, termasuk Pertamina EP Rantau. Keberadaan sumur minyak peninggalan perusahaan yang dinilai tidak produktif lagi itu dapat dikelola kembali oleh masyarakat setempat.

Untuk mendapat legalitas dan masyarakat yang ingin mengelola tambang rakyat tidak merasa was-was dan menjadi legal saat bekerja, tentu adanya peran Bupati Aceh Tamiang agar dapat memberikan dukungan penuh sehingga masyarakat dapat mengelola tambang minyak rakyat ini secara baik.

Pemerintah Aceh Tamiang bisa berperan aktif dalam hal ini, terlebih dalam mendukung swasembada energi yang merupakan salah satu program nasional. Selain itu juga dapat membuka peluang kerja serta peningkatan ekomomi masyarakat Aceh Tamiang.

Kendatipun saat ini, terdapat sumur minyak tua yang sudah mendapat kontrak kerja dari Pertamina dan dikelola oleh BUMD PT Kwalasimpang Petroleum, tapi dalam pengelolaannya belum maksimal. Bahkan dikabarkan masih berjalan lamban dan belum bisa memberikan PAD untuk daerah serta keterbukaan lapangan pekerjaan.

Direketur BUMD PT Kwalasimpang Petroleum, Fauzi, SH yang dikonfirmasi Waspada, Senin (21/7) terkait pengelolaan sumur tua dengan tegas mengatakan, lapangan atau sumur minyak yang dikelola BUMD dengan PT Labang Donya Perkasa dan PT Tamiang Raya Energi (TRE) sebagai pelaksana lapangan dinilainya tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat, PAD serta untuk BUMD sendiri.

Fauzi menilai, dengan dikeluarkannya Permen ESDM No 14/ 2025, merupakan kesempatan yang luar biasa yang mempermudah dengan tujuan melegalkan pertambangan rakyat untuk dapat berkontribusi serta bisa memberikan keselamatan kerja buat masyarakat penambang.

“Di samping itu juga dengan bagi hasil yang cukup menggiurkan bagi masyarakat yang akan melakukan pengerjaan penambangan, karena penjualan hasil tambang ditampung oleh Pertamina,” pungkas Fauzi.(b15).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE