Scroll Untuk Membaca

Aceh

Masyarakat Agara Jangan Percaya Calo Liar BPUM

Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Masyarakat di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) hingga ke pelosok desa diharapkan, jangan percaya terhadap calo BPUM yang mengatas namakan Dinas Koperasi.

“Bagi calo-calo ini biasanya mereka datang menemui masyarakat dengan meminta KK dan KTP serta sejumlah uang dengan modus operandi akal-akalan mereka karena yang bersangkutan bisa mengurus untuk mendapatkan bantuan BPUM di Dinas Koperasi, UKM dan Transmigrasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Masyarakat Agara Jangan Percaya Calo Liar BPUM

IKLAN

Itu, tidak benar alias bohong, saat ini tidak ada pendataan dan pencairan BPUM, untuk menghindari praktek percaloan yang nantinya memakan korban dengan dalih meminta sejumlah uang, diharapkan masyarakat Aceh Tenggara hingga ke pelosok desa jangan percaya calo,” demikian Kepala Dinas Koperasi UKM dan Transmigrasi Aceh Tenggara, Zulfan Harijadi S.STP kepada Waspada di Kutacane, Selasa (6/9) siang.

Selain itu, Zulfan dalam kesempatan itu juga menjelaskan, Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) adalah salah satu jenis Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan oleh Pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi Dan UKM.

Dengan target, para pengusaha mikro, kecil dan menengah, bantuan dengan total Rp2,4 dan Rp1,2 juta ini ditujukan bagi mereka yang memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun 2020 dan 2021 yang lalu.

“Saya tegaskan kembali melalui media ini sampai dengan saat ini tidak ada pendataan dan pencairan BPUM sebagaimana agar masyarakat tidak percaya berita berita hoak yang disampaikan oleh oknum-oknum calo liar,” tutupnya. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE