NAGAN RAYA (Waspada): Puluhan masyarakat Desa Cot Rambong, Kecamatan Tadu Raya,Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, meminta Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk membantu persoalan sengketa lahan di wilayah tersebut.
“Kami meminta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk membantu kami masyarakat lemah menuntaskan mafia – mafia tanah di Desa Cot Rambong, Tadu Raya, Nagan Raya,” kata Pian didampingi Rusli Z dan puluhan masyarakat kepada wartawan, Jumat (29/11).
Ia menjelaskan, lahan yang digarap oleh masyarakat merupakan hutan belantara, bukan Hak Guna Usaha (HGU), hal ini dilakukan untuk dapat bertahan hidup.
“Yang kami garap bukan lahan HGU, apalagi kebun orang. Lahan itu merupakan hutan belantara hingga masyarakat menggarap untuk lahan pertanian sawit, hingga sudah berbuah,” ungkapnya.
Dirinya mengaku adanya teguran dan laporan yang menyebutkan masyarakat telah menggarap lahan orang. Ia juga membantah bahwa masyarakat Cot Rambong hanya menggarap hutan belantara menjadi lahan perkebunan.
“Yang kami garap itu hutan belantara jadi lahan perkebunan, kami mohon kepada bapak Presiden dan bapak Kapolri untuk membantu kami masyarakat lemah, kami mengarap lahan hutan belantara ini bukan untuk mencari kekayaan, tapi untuk bertahan hidup,” ucapnya dengan nada sedih.
Kami masyarakat Cot Rambong ini juga telah beberapa kali dimintai keterangan, mulai dari tingkat Polres, Polda, hingga ke Mabes Polri, terhadap persoalan tersebut.
“Kami masyarakat desa Cot Rambong sangat merasa resah, dan berharap keluhan ini dapat ditanggapi dengan tuntas,” harapnya.
Hal sama disampaikan Irwansyah, warga Desa Cot Rambong. Dia mengaku heran atas berbagai tudingan yang ditujukan kepada masyarakat Desa Cot Rambong, terkait sengketa lahan.
“Kami merasa heran dari berbagai tudingan yang ditujukan kepada masyarakat Desa Cot Rambong kami berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, DPR RI, dan pertanahan untuk membantu kami masyarakat Cot Rambong yang merasa tertindas oleh tuduhan – tuduhan yang tidak valid,” ucap Irwansyah merupakan anak eks Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), jaringan Aneuk Syuhada Aceh.
Irwansyah menambahkan, banyak kekeliruan terhadap tudingan yang menyebutkan bahwa tanah yang digarap oleh masyarakat itu milik CN yang menyebutkan bahwa di lokasi itu sudah ada tanaman.
“Namun saat kami masuk, tanah tersebut merupakan hutan belantara, saya selaku masyarakat mewakili teman- teman sudah sangat dirugikan oleh tuduhan tersebut, terutama kami dilaporkan ke Polsek, Polres, Dandim, hingga diadukan ke Polda, dan Mabes Polri,” tambah Irwansyah.
Irwansyah mengaku heran dengan adanya laporan dan aduan yang ditujukan kepada masyarakat Desa Cot Rambong, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya.
“Padahal kami masyarakat Cot Rambong tidak pernah mencuri, merampok, merampas atau merusak tanah orang lain, yang kami garap itu hutan belantara dan tanah adat di Desa Cot Rambong yang berbatasan dengan Desa Padang Panyang, Alue Siron, Kuala Trang dan PT Fajar Baizuri yang berada di sebelah kanannya,” ungkap Irwansyah.
Ia membeberkan, masyarakat Cot Rambong diduga terus diteror dengan pelaporan tanpa ada penyelesaian yang pasti.
“Maka kami sangat berharap kepada bapak Prabowo Subianto, Kapolri, Menteri BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan untuk segera membantu kami masyarakat lemah yang membutuhkan sumber kehidupan dengan seadil-adilnya. Karena tanah itu sudah terlantar selama 20 tahun dan belum ada garapan,” tutupnya. (b22)










