Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Masyarakat Paya Udeun Tolak Plt Kades

Masyarakat Paya Udeun Tolak Plt Kades
Masyarakat Desa Paya Udeun mendatangi Kantor Bupati terkait pemberhentian Kades, Senin (15/7).(Waspada/Muji Burrahman)
Kecil Besar
14px

NAGAN RAYA (Waspada): Sejumlah masyarakat mendatangi Kantor Bupati Nagan Raya mempertanyakan pemberhentian sementara Nanang Darun Dana dari jabatan sebagai Kades Paya Udeung, Senin (15/7).

Dari pantauan, sejumlah masyarakat tampak membentang spanduk bertuliskan penolakan penunjukan Plh dan Plt Kades Paya Udeung yang ditunjuk camat beberapa waktu lalu.

Sejumlah perwakilan masyarakat itu diterima langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Nagan Raya, Ardhimartha untuk dilakukan mediasi di ruang kerjanya.

Dalam mediasi tersebut turut hadir Sekda Ardhimartha, Asisten I, Kadis DPMGP4 Damharius, Kabid Samsul Bahri, Camat Seunagan, Kasat Intel Polres Nagan Raya, Kasatpol PP dan WH, Saiful Bahri. Sementara dari masyarakat turut hadir Tuha Peut dan tokoh masyarakat.

Sekda Ardhimartha melalui Kepala Dinas DMPGP4 Nagan Raya, Damharius mengatakan, telah menampung aspirasi dari sejumlah masyarakat terkait pemberhentian Keuchik Gampong Paya Udeung.

Perwakilan masyarakat saat merlakukan mediasi dengan Pemkab Nagan Raya disambut Sekda Ardimartha, Senin (15/7). Waspada/Muji Burrahman

Ia menjelaskan, pemberhentian sementara Nanang Darun Dana sebagai Kades Paya Udeung terkait pemberhentian aparatur desa yang tidak sesuai dengan aturan.

Menurutnya, pemberhentian aparatur desa yang dilakukan Kades Nanang tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 dan Perbup Nomor 3 tahun 2020.

“Atas dasar itu, Pemkab Nagan Raya menunjuk Plt Kades kepada Yusran untuk menjalankan roda pemerintahan,” ungkapnya

Damharius menyebutkan, terkait pemberhentian sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana diatur pada Pasal 26 ayat 4 dalam melaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepala desa berkewajiban bahwa menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan.

Juga dalam Pasal 28 ayat 1 kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban yang dimaksud dalam Pasal 26 ayat 4 dan Pasal 27 dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan teguran tertulis dan selanjutnya ayat 2 dalam hal sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian, sebutnya

“Kita sudah melakukan mediasi dan bahkan sudah kita dengar bersama, untuk pengaktifan kembali Kades definitif ini akan kita lakukan setelah Plt menyelesaikan tugasnya,” jelasnya yang disaksikan Sekda.

Sementara Ketua Tuha Peut Paya Udeun Agustiadam menyebutkan menerima hasil mediasi ini, dalam artian Kades dapat dikembalikan dan itu yang diharapkan kepada pemerintah.

“Karena kedatangan kami ke Kantor Bupati untuk dapat memperjelas dan mendengarkan penyebab pemberhentian Kades, dan setelah dilakukan mediasi dengan yang bersangkutan kami dapat menerimanya. Yang penting ini dapat sinkron dan sejalan dengan Pemerintah Nagan Raya agar ke depan tidak ada lagi dalam desa kejadian seperti ini,” tutup Ketua Tuha Peut Agus. (b22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE