Scroll Untuk Membaca

AcehEkonomi

Masyarakat Pertanyakan Kepastian Pencairan Bantuan Usaha BMA

Munculnya Surat Pemblokiran Dana

Masyarakat Singkil saat berdesakan di BAS Singkil, untuk pengajuan pembuatan rekening penerima manfaat bantuan usaha UMKM BMA baru-baru ini. Waspada/Ariefh
Masyarakat Singkil saat berdesakan di BAS Singkil, untuk pengajuan pembuatan rekening penerima manfaat bantuan usaha UMKM BMA baru-baru ini. Waspada/Ariefh
Kecil Besar
14px

SINGKIL (Waspada): Ribuan warga penerima bantuan Usaha Individu atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dari Baitul Mal Aceh (BMA), mempertanyakan kepastian pencairan dana yang sempat terkendala, lantaran munculnya surat pemblokiran dana.

Sebab, belakangan sempat beredar surat dari Sekertariat Baitulmal Aceh Singkil yang ditujukan kepada Bank Aceh Syariah (BAS) Aceh Singkil.
Surat tersebut berisi arahan untuk pemblokiran sejumlah uang yang telah ditransfer ke rekening Mustahik (penerima manfaat).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Masyarakat Pertanyakan Kepastian Pencairan Bantuan Usaha BMA

IKLAN

Dan hal itu dilakukan berdasarkan arahan Baitulmal Aceh tertanggal 21 Desember 2022, sesuai dengan bunyi isi surat tersebut.

Akibatnya, masyarakat yang telah lolos melewati verifikasi pengajuan bantuan usaha Baitul Mal Aceh (BMA) itu semakin khawatir. Karena tidak adanya kepastian untuk pencairan bantuan pengembangan usaha mereka. Padahal telah mengikuti berbagai tahapan proses seleksi langsung dari BMA.

Menanggapi persoalan itu, Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis Muhammad, yang ditemui Waspada.id diruang kerjanya, Senin (26/12), meminta masyarakat bisa bersabar.

Sebab katanya, bantuan tersebut tetap akan disalurkan. Dan masih menunggu keputusan dari pemilik dana yakni Baitul Mal Aceh (BMA).

“Saya dapat info itu tetap disalurkan, dan perlu kordinasi dengan pemilik dana BMA. Dan mereka pasti ada kehati-hatian. Karena ini uang cash dan meraka takut uang itu tidak digunakan sesuai proposalnya,” ucap Marthunis.

“Namun kita harapkan para mustahik bisa berubah menjadi muzaki yang memberikan infak dan zakat. Sekarang kita berikan zakat dan infak, setelah usahanya maju mereka bisa menjadi pemberi zakat dan infak,” harap Marthunis.

Kepala Sekertariat Baitul Mal Aceh Singkil Azma Syah Putri yang dihubungi wartawan, Senin (28/12) menjelaskan, dana bantuan usaha UMKM BMA tetap akan disalurkan kepada mustahik. Munculnya surat pemblokiran dana yang dilayangkan kepada BAS Singkil bukan berarti dana tidak akan disalurkan.

Alasan pemblokiran tersebut katanya, lantaran ada 8 orang lagi mustahik yang belum selesai pembuatan nomor rekening tabungannya. Sehingga harus menunggu sasaran penerima manfaat lainnya agar pencairannya bisa dilaksanakan serentak dan menunggu Tim BMA selaku pendampingan. DIsamping itu, pencairannya direncanakan akan dilaksanakan acara penyerahan secara simbolis oleh Pj Bupati Marthunis, sekaligus hadir Tim BMA sebagai pendampingan untuk penyaluran.

“Kenapa harus menunggu Tim BMA, karena mereka minta saat pencairan harus ada pendampingan. Sebab ini dana umat, jadi penerimanya harus jujur, apa yang diminta dalam proposal itu yang dibelikan. Jangan minta beli kuskas tapi dibelikan emas,” ucap Azma

Terpisah Pimpinan Bank Aceh Syariah (BAS) Aceh Singkil Indra Gunawan mengatakan, belum ada info dana bantuan BMA yang masuk hingga sampai saat sekarang ini.

“Kami hanya sebagai lembaga penyalur, Jika dana sudah masuk rekening nasabah sah-sah saja jika mereka tarik, karena kami tidak berhak memblokir rekening nasabah tanpa adanya ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kemudian terkait surat yang ditujukan pihak Sekertariat Baitulmal Kabupaten Aceh Singkil pihaknya masih mempelajari atas kewenangan Lembaga tersebut untuk meminta pemblokiran. “Seharusnya surat permohonan itu kewenangan Ketua Komisioner Baitulmal, tapi kalau memang dikuasakan sah-sah saja,” sebut Indra.

Sebelumnya, berdasarkan hasil verifikasi tim BMA yang turun langsung ke Aceh Singkil, sebanyak 3062 orang penerima bantuan usaha individu dinyatakan lolos verifikasi dan berhak menerima bantuan.

Tahapan seleksi yang dilakukan Tim BMA, mulai pengajuan, verifikasi petugas BMA kelokasi usaha, hingga daftar ulang setelah pembuatan rekening tabungan BAS, hingga batas waktu 9 Desember 2022. (b25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE