LHOKSEUMAWE (Waspada): Manajemen Rumah Sakit Arun yang sedang ditangani Kejari Lhokseumawe, tiba-tiba ‘dikuasai’ Pemko untuk menutupi keterlibatan pejabat dalam kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Arun.
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Senin (30/1) mensinyalir Pemko Lhokseumawe telah menyegel rumah Sakit Arun, untuk menutupi keterlibatan oknum pejabat. Sebelumnya, kasus itu ditangani Kejati Lhokseumawe. “Proses penyegelan oleh Pemko patut kita pertanyakan, karena saat ini manajemen rumah sakit dalam penyelidikan Kejari,” jelas Koordinator MaTA Alfian Husen.
MaTA juga mendapatkan informasi, akun keuangan rumah sakit juga telah diubah oleh Pemko Lhokseumawe. Tindakan itu menurut Alfian untuk menutupi keterlibatan pejabat pemerintah daerah. “Tidak tertutup kemungkinan langkah penyegelan oleh Pemko untuk menutupi keterlibatan pejabat pemko, paska penyegelan,” tambah Alfian.
Tindakan Pemko menyegel rumah sakit yang sedang ditangani Kajari, juga mengherankan LSM anti korupsi ini. “Kemudian pertanyaan kami, apakah pihak komisaris (Sekda) dan Direktur PDPL tidak tau apa yang terjadi selama ini. Kami kurang yakin kalau mereka tidak tau, karena mareka juga menerima uang dari hasil pendapatan rumah sakit selama ini kan. Kalau penyegelan tersebut, katanya sudah ada koordinasi dgn Kejari dasar Kejari apa memberikan izin,” tegas Alfian.
MaTA mendesak Kejati Aceh untuk mengambil alih kasus tersebut. Ini kasus besar dan sangat potensi terlibat banyak pihak. Potensi kerugian negara juga sangat besar, jadi kami sangat meragukan kemauan untuk mengungkapkan secara utuh terhadap pelaku dan penikmat anggaran atas kerugian tersebut,” jelas alfian.
Pengalaman paling buru di Lhokseumawe, dalam pengungkapan kasus korupsi pembangunan Tanggul Cunda – Meraksa. Hasil audit BPKP sudah jelas ada kerugian akan tetapi, kasus tersebut dipermainkan. Sehingga pilihannya adalah, Kejati dapat mengambil alih kasus yang dimaksud.
Tanggapan Pemko Lhokseumawe
Kabag Humas Setdako Lhokseumawe Darius, S.Sn menjelaskan, pengambil alihan pengelolaan Rumah Sakit Arun, didasari adanya keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, pada 14 Mei 2022. Rapat dihadiri Kuasa Pemilik Modal, Dewan Komisaris, Direktur Utama PT.PL dan Plt. Dir Umum dan Keuangan PT.Pl. Keputusan rapat, meminta direksi PT.PL, untuk tidak melanjutkan kerja sama operasional PT. Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, terhitung 01 Juli 2022.
Tanggal 27 Juni 2022, Direktur PT.PL Abdul Gani Jalil menyurati Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, mengundang untuk membahas pemutusan kerjasama operasional dengan menghitung hak dan kewajiban, namun tidak ditanggapi oleh pihak PT. Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Selain itu, pada 14 November 2022 dilakukan rapat umum pemegang saham yang dipimpim oleh Pj. Wali Kota selaku Kuasa Pemilik Modal. Rapat dihadiri Dewan Komisari Plt Dir PT.PL, Plt Dir Keuangan. “Dimufakati, bahwa perlu mengambil langkah berupa pengambil alihan seluruh manajemen Rumah Sakit Arun Lhokseumawe oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe,” Kabag Humas Setdako Lhokseumawe.
Menurutnya, Pemerintah Kota Lhokseumawe selalu berkomunikasi dengan sesama Forkompinda. Terkait pengambil alihan rumah sakit, tidak perlu meminta izin dengan pihak Kejaksaan. “Pengambil alihan rumah sakit berupa pengelolaan manajemen layanan masyarakat yang berobat,” tambahnya.
Pengambilanalihan server data based, menurut Darius, akan sangat membantu layanan pasien tetap bersinambungan. Selain itu, sangat membantu backup data bila diperlukan untuk audit, penilaian kinerja layanan rumah sakit, kata Kabag Humas Sekdako Lhokseumawe Darius, S.Sn.(b08)