Scroll Untuk Membaca

Aceh

Mei 2025 Sebanyak 655 Orang Meninggal Kecelakaan

Mei 2025 Sebanyak 655 Orang Meninggal Kecelakaan
Kecil Besar
14px

LHOKSEUMAWE (Waspada): Mengingat data yang terhimpun hingga Mei tahun 2025 tercatat sebanyak 655 orang meninggal dunia dalam berbagai peristiwa kecelakaan di jalan raya, Dirlantas Polda Aceh akan lakukan berbagai upaya untuk mencegah atau mengurangi angka korban jiwa.

Hal itu diungkapkan Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, S.H., S.I.K yang turut didampingi Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, kepada wartawan usai menggelar acara di Gedung Serba Guna Mapolres Lhokseumawe, Kamis (22/5).
Pada kesempatan itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh melakukan asistensi dan supervisi terkait analisa serta evaluasi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di wilayah Aceh.

Dikatakannya, menurut catatan petugas lantas khususnya di kawasan timur yang mencatat angka kecelakaan tertinggi. Karena kawasan lintasan Aceh Timur merupakan daerah titik lelah bagi pengendara kendaraan yang melakukan perjalanan dari barat Aceh.

Apalagi dominan korbannya tidak melengkapi surat dan perlengkapan berkendaraan seperti tidak menggunakan helm.

Ia menjelaskan bahwa langkah awal yang dilakukan adalah menganalisis anatomi kejadian laka lantas per wilayah di Aceh. Berdasarkan data yang dihimpun, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 655 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, di mana 35 persennya tidak menggunakan helm.

“Kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, terutama dalam penggunaan helm, masih cukup rendah. Karena itu, hari ini kami mengundang para stakeholder untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan laka lantas,” ujar Kombes Iqbal.

Ia menekankan bahwa penanganan kecelakaan lalu lintas bukan hanya tugas polisi, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Pihaknya juga meminta peran aktif media untuk turut memberikan edukasi dan publikasi terkait pentingnya keselamatan berkendara.

Selain itu, upaya Dikmas Lantas (Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas) juga terus digalakkan, termasuk menyasar sekolah-sekolah sekaligus orangtua siswa agar membiarkan anaknya yang masih dibawah umur menggunakan kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau kepada para orang tua agar tidak mengizinkan anak-anak mereka yang belum cukup usia mengendarai sepeda motor. Pengendara harus memiliki SIM C sebagai bukti telah memenuhi syarat usia dan kemampuan mengemudi, yakni minimal 17 tahun,” tegasnya.

Bahkan ia juga berkomitmen akan menindak tegas Mobil penumpang angkutan umum yang ugal-ugalan yang kerap menimbulkan korban jiwa karena keselamatan penumpang merupakan tanggung jawab sopir. Maka pihaknya juga akan melakukan test urine terhadap para sopir demi keselamatan penumpang yang ingin mencapai tujuannya.

Selain itu terkait faktor kerusakan jalan yang parah seperti retakan dan lubang yang menunggu korban melintas menjadi faktor penyebab terjadinya kecelakaan. Sehingga Dirlantas berharap pihak pemerintah terkait seperti Balai Jalan Negara untuk segera mengambil langkah perbaikan di titik-titik rawan laka lantas. Hal ini perlu dilakukan dengan serius demi mencegah sekaligus mengurangi angka korban meninggal di jalan raya.

Acara asistensi ini turut dihadiri oleh pejabat pemerintah daerah, Kapolres Lhokseumawe, Kapolres Aceh Utara, Kapolres Bireuen, perwakilan dealer kendaraan, serta komunitas dan klub motor. (b09)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE