Scroll Untuk Membaca

Aceh

Memasuki Minggu Tenang, Panwaslih Aceh Tamiang Bersihkan APK

Memasuki Minggu Tenang, Panwaslih Aceh Tamiang Bersihkan APK
Pembersihan APK Paslon Bupati - Wakil Bupati Aceh Tamiang dan Paslon Gubernur - Wakil Gubernur Aceh di wilayah Aceh Tamiang oleh Panwaslih bersama instansi terkait, Minggu (24/11).(Waspada/Yusri)q
Kecil Besar
14px

ACEH TAMIANG (Waspada) : Memasuki masa tenang Pilkada 2024, Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang bersama instansi terkait melakukan pembersihan dan penurunan Alat Peraga Kampanyenya (APK) mulai dari kawasan perkotaan hingga ke kampung – kampung dalam wilayah kabupaten Aceh Tamiang.

Kegiatan pembersihan APK Paslon bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur Aceh yang dilaksanakan pada Minggu (24/11) tersebut langsung turun bersama – sama secara serentak di 12 kecamatan yang melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI dan Polri, serta Panwaslih Kecamatan dan petugas pengawas tingkat desa (kampung).

Muhammad Ridwan Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Aceh Tamiang kepada Waspada mengatakan, kegiatan penertiban APK dibagi dua tim, tim pertama menertibkan APK mulai dari Kecamatan Kota Kualasimpang hingga ke Kecamatan Kejuruan Muda dan perbatasan Aceh – Sumatera Utara.

“Sedangkan untuk tim lainnya mulai dari Kecamatan Karang Baru hingga ke Kecamatan Manyak Payed dan perbatasan Aceh Tamiang – Kota Langsa,” ujarnya.

Sebelumnya, Panwaslih juga telah mengirimkan surat kepada Paslon, partai pendukung, dan KIP Aceh Tamiang untuk memastikan bahwa semua aturan yang ditetapkan dalam PKPU dapat dilaksanakan dengan baik.

“Sesuai jadwal kampanye yang telah ditentukan sejak tanggal 25 September sampai 23 November 2024,” sebutnya seraya mengatakan,semua APK harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Ia juga telah menghimbau kepada semua Ketua Partai koalisi ataupun ketua Tim Sukses Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang tahun 2024 agar dapat segera membersihkan atau menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang terhitung pukul 00.00 Wib tanggal 24 November 2024.

“Mari kita sukseskan Pilkada 2024, mari kita datang ke TPS pada 27 November 2024, berikan hak pilih sesuai dengan hati nurani masing-masing,” demikian ajak Ridwan.(b15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE