SINGKIL (Waspada): Tim Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dari Jakarta melakukan verifikasi faktual keberadaan 4 pulau yang diklaim masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), Jumat (3/6).
Tim yang turun bersama rombongan dari Pemerintah Provinsi Sumut, Provinsi Aceh, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), serta didampingi unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Singkil meninjau langsung keberadaan Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Mangkir Besar serta Pulau Lipan.
Direktur Toponimi dan Batas Daerah Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Sugiarto SE MSi setiba dari Pulau Panjang di Pelabuhan Syahbandar dikonfirmasi Waspada.id mengatakan, rombongan tim utusan dari Mendagri dari Pusat didampingi Angkatan Laut (AL) telah mendarat langsung di Pulau Panjang.
Disana mereka telah melihat langsung bukti-bukti fisik yang ada di lokasi itu.
Diakuinya, di Pulau Panjang tersebut ada bangunan monumen yang tertulis dan tergambar lambang Pemerintah Aceh.
Kemudian ada bangunan lainnya seperti dermaga, gapura, rumah singgah, mushola dan ada makam tua makam Syekh yang tulisannya Hamba Allah, dan sering di ziarahi orang-orang sekitar yang dekat dengan pulau itu. “Oh iya tapi di Pulau Panjang itu tidak ada penduduknya ya,” sebutnya
Kendati, lanjutnya, saat hendak mendarat di Pulau Lipan tidak bisa, lantaran kondisi air pasang dan pulau tersebut terendam. “Pulau Lipan pada posisi tinggi air tidak ada keliatan pulau. Tapi pas arah balik pukul.12:18 WIB, air surut sudah keliatan pulaunya. Dan ini tidak layak disebut pulau,” bebernya.
Kemudian saat rombongan mendarat di Pulau Mangkir Ketek, ada terlihat 2 tugu yang dibuat oleh Pemerintah Aceh Singkil. Dan seluruhnya sudah didokumentasikan.
Namun saat hendak mendarat di Pulau Mangkir Gadang, nakhoda kapal mengingatkan situasi ombak mulai tinggi dan harus segera kembali dan tidak bisa mendarat. “Dan benar sampai pelabuhan Singkil hujan turun dan badai,” terangnya.
Sugiarto menjelaskan, tujuan peninjauan tersebut bersama tim dilakukan, sebagai langkah verifikasi faktual untuk menarik titik koordinat, termasuk menaikkan drone dan mewawancarai langsung masyarakat yang mengontrak kebun di sana termasuk Camat dan Lurah.

“Kita sudah lihat langsung dan amati serta mengambil dokumentasi. Semua tim mempunyai tugas verifikasi masing-masing dan tidak pada tugas untuk memutuskan tapi hanya untuk verifikasi di lapangan,” bebernya.
Termasuk Bupati Aceh Singkil juga sudah menunjukkan bukti-bukti dokumen yang ada.
Dan Pemerintah Tapteng juga sudah menunjukkan bukti kepemilikan Sumut, yang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang serta ada tanda tangan keduabelah pihak dan ada kesepakatan. Termasuk ada saksi dari tokoh masyarakat dan Lurah. “Kendati secara faktual bukti fisik dari Tapteng tidak ada,” ucapnya.
Namun saat disinggung adanya bukti surat kepemilikan tanah kata Sugiarto harus melalui BPN, namun akan dicermati secara mendalam.
Namun disebutkannya, teman dari Aceh ada membawa ahli waris yang membawa surat, tapi bukan kepemilikan sertifikat, tapi hak kepemilikan atau hak pengelolaan.
“Sebab dari hasil wawancara, ternyata orang yang mengontrak di Pulau Panjang mengelola kebun kelapa merupakan orang Sumut. Tapi kita dalami lebih dalam mereka tidak kenal mengontrak ke siapa, tapi kemungkinan masih satu ahli waris dari nenek ke nenek. Dan ahli warisnya orang Aceh,” terang Sugiarto.
Sebelumnya katanya, rombongan hendak berangkat dengan Kapal Angkatan Laut (AL) dari Sibolga Kamis kemarin. Namun karena badai maka ditunda dan menuju Aceh Singkil melalui jalur darat.
“Dan hari ini kita paksakan dan bisa sampai di Pulau Panjang bersama rombongan dari Aceh, sebut Sugiarto yang menyebutkan akan segera menyelesaikan sengketa pulau tersebut,” tutupnya. (b25)