Aceh

Mendagri Izinkan Pemda Manfaatkan Kayu Hanyut Pascabencana untuk Huntara dan Infrastruktur

Mendagri Izinkan Pemda Manfaatkan Kayu Hanyut Pascabencana untuk Huntara dan Infrastruktur
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (tengah) memimpin rapat pembahasan pemulihan pascabencana hidrometeorologi Aceh di Aula Serbaguna Pemerintah Aceh, Banda Aceh, Sabtu (10/1/2026). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberi lampu hijau kepada pemerintah daerah untuk memanfaatkan kayu gelondongan yang hanyut terbawa banjir dan tanah longsor. Kayu tersebut dapat digunakan secara legal untuk mempercepat penanganan dampak bencana di daerah terdampak.

Mendagri menegaskan pemanfaatan kayu hanya diperbolehkan untuk kepentingan mendesak penanggulangan bencana dan pemulihan masyarakat.

“Kayu gelondongan yang hanyut akibat banjir dan longsor boleh digunakan, sepanjang peruntukannya jelas untuk penanggulangan bencana. Usulan dari bupati dan wali kota akan kami tindaklanjuti dengan kajian regulasi,” ujar Tito Karnavian.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat rapat pembahasan pemulihan pascabencana hidrometeorologi Aceh yang digelar di Aula Serbaguna Pemerintah Aceh, Sabtu (10/1/2026).

Rapat itu turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, serta para bupati dan wali kota dari 23 kabupaten/kota di Aceh.

Tito menjelaskan, pemerintah pusat akan memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk mengelola pemanfaatan kayu sisa bencana tersebut. Kebijakan ini diambil agar proses pemulihan infrastruktur dasar masyarakat tidak terhambat.

Kayu gelondongan hasil bencana rencananya akan dimanfaatkan sebagai material pembangunan hunian sementara (huntara) bagi pengungsi, hunian tetap (huntap) bagi warga yang kehilangan rumah, serta pembangunan jembatan darurat dan perbaikan fasilitas publik lainnya.

Meski demikian, Mendagri mengakui adanya potensi risiko hukum terkait pemanfaatan hasil hutan tanpa izin resmi. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri akan segera melakukan kajian regulasi guna memberikan payung hukum yang jelas bagi pemerintah daerah.

“Kita kaji regulasinya agar bupati dan wali kota tidak tersentuh persoalan hukum ketika mereka berniat membantu masyarakat,” tegas Tito.

Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan pascabencana, sekaligus memastikan langkah pemerintah daerah tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. (Hulwa)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE