BLANGPIDIE (Waspada.id): Kekuasaan di tingkat gampong, ternyata bisa runtuh bukan karena demonstrasi atau konflik, melainkan karena ketiadaan. Itulah yang terjadi di Gampong Pantai Perak, Kecamatan Susoh, Aceh Barat Daya (Abdya).
Musliyadi, Keuchik Gampong Pantai Perak, Kecamatan Susoh, resmi diberhentikan sementara setelah 30 hari kerja berturut-turut, tidak menjalankan tugas dan tidak diketahui keberadaannya.
Keputusan tegas itu ditetapkan langsung oleh Bupati Abdya Safaruddin, melalui Keputusan Nomor 50 Tahun 2026, tertanggal 14 Januari 2026. Negara, kali ini memilih tidak menunggu lebih lama. Ketika pemimpin gampong menghilang tanpa kabar, hukum mengambil alih.
Pemberhentian ini bukan keputusan seketika. Tuha Peut, Camat Susoh, hingga forum musyawarah gampong telah lebih dulu menyuarakan kegelisahan yang sama, kepemimpinan kosong, pemerintahan berjalan tanpa nakhoda. Namun hingga batas toleransi hukum tercapai, sang keuchik tetap tak kembali.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi pisau yang akhirnya digunakan. Aturannya terang, kepala desa yang meninggalkan tugas 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan sah, harus diberhentikan. Bukan “boleh”, tapi “harus”. Di titik ini, absensi berubah menjadi pelanggaran.
Untuk menutup lubang kekuasaan yang menganga, Ali Murtaza, seorang PNS, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Keuchik hingga April 2026. Ia memegang kendali penuh atas roda pemerintahan gampong, termasuk keuangan dan APBG. Sebuah pesan diam-diam disampaikan, negara tidak boleh kalah oleh ketidakhadiran seorang pejabat.
Keputusan ini menyimpan makna lebih dalam. Jabatan keuchik bukan ruang untuk datang dan pergi sesuka hati. Ia adalah kontrak sosial. Ketika kontrak itu dilanggar, legitimasi runtuh dan hukum bergerak.
Kasus Pantai Perak seolah mengingatkan, yang paling berbahaya dari kekuasaan bukan penyalahgunaan, tetapi pengabaian. Sebab gampong yang ditinggal pemimpinnya bukan sekadar tanpa kepala, tetapi tanpa arah.
Dan kali ini, negara memilih memastikan arah itu tidak terus melenceng.
Kekuasaan tidak runtuh karena dilawan, melainkan karena ditinggalkan dan negara hanya datang untuk memastikan kursi itu tak terus kosong.
Dalam administrasi pemerintahan, ketidakhadiran bukan sikap netral, ia adalah keputusan dan setiap keputusan selalu punya konsekuensi.(id82)










