“Sawah itu bukan hanya sekadar tanah, melainkan jantung kehidupan masyarakat Aceh. Karena itu, dalam waktu dekat, kita akan bikin pagar hijau di ujung utara Aceh, dan menggembok pagar tersebut untuk menjaga 40.000-an Ha sawah dari perubahan fungsi dari sawah menjadi lahan pertokoan (bangunan). Ini kita lakukan untuk menjaga seluruh areal persawahan di Aceh utara, untuk terus menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).”
UNGKAPAN itu disampaikan oleh Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Aidi Habibi AR di ruang paripurna, pada saat membuka rapat dengar pendapat umum terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Perlindungan Lahan Pertanian (PLP), pada hari Rabu, tanggal 12 November 2025.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebutkan, rancangan qanun perlindungan lahan pertanian merupakan inisiatif DPRK Aceh Utara yang telah masuk dalam program legeslasi kabupaten tahun 2025. Regulasi ini menjadi sangat penting, sebut Aidi Habibi, karena dapat melindungi aset pertanian sebagai penopang ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat Aceh, terutama masyarakat yang Aceh Utara.
“Kenapa saya katakan bahwa lahan pertanian sawah di Aceh Utara sebagai penopang ketahanan pangan Aceh, karena lahan sawah paling luas di Provinsi Aceh itu ada di Aceh Utara. Maka, jika produksi gabah di Aceh Utara berkurang pasti berefek untuk seluruh Provinsi Aceh,” sebut Aidi.
Konon lagi, kata Aidi Habibi lagi, mayoritas masyarakat Aceh Utara menggantungkan hidupnya dari hasil panen sawah. Maka, jika lahan pertanian ini tidak dijaga sejak saat ini, maka tidak tertutup kemungkinan, pemandangan hijau yang ditumbuhi tanaman padi akan berubah menjadi hutan kota.
Kondisi ini sulit untuk dibendung, seiring terjadinya penambahan jumlah penduduk dari tahun ke tahun. Solusi lainnya, pemerintah ke depan juga harus melakukan cetak sawah baru agar ketahanan pangan tetap terjaga dengan baik. “Perlindungan lahan pertanian harus menjadi prioritas karena ancaman alih fungsi lahan ke sektor non-pertanian semakin meningkat.”
Baru-baru ini, Waspada.id mencoba untuk mengofirmasi ulang tentang rancangan qanun tersebut kepada Aidi Habibi AR. Kata dia, dalam lima tahun terakhir, sektor pertanian di Aceh Utara menghadapi tantangan serius akibat banjir dan kekeringan yang menyebabkan gagal panen. Karena itu, DPRK menilai perlu adanya penguatan kebijakan yang fokus pada tiga komponen utama yaitu perlindungan lahan pertanian, pengelolaan pertanian, dan penyelenggaraan irigasi.
Kata dia, pengelolaan pertanian diharapkan dapat meningkatkan produksi, menjaga kesuburan tanah, dan menambah nilai ekonomi hasil tani. Adapun penyelenggaraan irigasi perlu dibenahi karena banyak jaringan irigasi mengalami degradasi yang berdampak pada turunnya produktivitas.
“Rancangan qanun ini disusun sejalan dengan visi Bupati Aceh Utara, yakni Mewujudkan Aceh Utara Bangkit, Sejahtera, Bermartabat dan Berkelanjutan melalui misi Meuligoe Panglima,” tambahnya.
Tokoh politik yang lahir dan besar di pesisir Seunuddon ini menekankan tentang pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan qanun. Menurutnya, keterlibatan masyarakat, akademisi, LSM, dan media merupakan bentuk transparansi serta upaya memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada rakyat.
“Advokasi kebijakan publik yang pro-rakyat harus terus diupayakan agar qanun yang disusun mencerminkan tuntutan masyarakat serta memenuhi rasa keadilan.”
Menjawab Waspada,id, Aidi Habibi menyebutkan,rRapat dengar pendapat umum yang berlangsung pada November 2025, dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan wartawan.
Oleh karena itu, Aidi berharap, semua pihak dapat memberikan masukan dan saran konstruktif agar Rancangan Qanun Perlindungan Lahan Pertanian ini menjadi instrumen hukum yang efektif untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian di Aceh Utara.
Pantauan Waspada.id pada saat rapat itu dilaksanakan, hadir para kepala dinas, forum Mukim, forum geuchik, keujreun blang, akademisi, tokoh masyarakat, Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP), para perwakilan perusahaan BUMN baik dari PT. PGE, PT. PIM dan berbagai perusahaan lainnya.
Sebelum mengakhiri sesi wawancara dengan Waspada.id, Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara ini menutup dengan ungkapan, seluruh areal sawah yang ada di Aceh Utara harus segera dipagari dan dikunci untuk menyelamatkan masa depan masyarakat Aceh dari kekurangan pangan.
Lebih dari Sekadar Tumpukan Kertas
Qanun ini dirancang bukan sebagai pelengkap regulasi semata. Di tengah penurunan produksi gabah kering giling di Aceh Utara yang sempat merosot dari 360 ribu ton (2021) menjadi di bawah 200 ribu ton pada 2023, aturan ini menjadi benteng terakhir.
“Perlindungan lahan pertanian harus menjadi prioritas karena ancaman alih fungsi ke sektor non-pertanian semakin meningkat.”
Raqan ini, sebutnya, secara eksplisit mengatur penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Artinya, lahan sawah produktif tidak boleh seenaknya diubah menjadi perumahan atau bangunan komersial lainnya. Pelanggaran terhadap hal ini di masa depan akan berhadapan dengan sanksi tegas.
Harapan Baru di Tengah Ancaman Defisit
Meski tantangan fiskal membayangi dengan defisit anggaran, komitmen DPRK Aceh Utara untuk mengesahkan qanun ini menunjukkan skala prioritas yang tepat. RDPU ini adalah jembatan aspirasi agar aturan yang dihasilkan tidak hanya elitis di atas meja, tetapi teknis dan operasional di lapangan.
Dengan hadirnya qanun ini, Aceh Utara berharap tidak hanya mampu menjaga luas baku sawah, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan petani. Pada akhirnya, lumbung pangan bukan sekadar slogan, melainkan realitas yang dipagari oleh hukum yang kuat.
“Banleg menjadwalkan pengesahan qanun ini sebagai salah satu prioritas, bahkan segera setelah masa krusial pertanian di tahun 2026,” demikian Aidi Habibi AR. Maimun Asnawi, S.HI.,M.Kom.I/WASPADA.id










