BIREUEN (Waspada.id): Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dodi Hanggodo memastikan pemerintah pusat akan segera membangun jembatan berjenis Aramco untuk menggantikan jembatan darurat Salah Sirong Kesamatan Jeumpa yang rusak parah akibat debit air sungai tinggi pada Selasa (17/2/2026). Material jembatan akan didatangkan dari Jakarta dalam 2-3 hari ke depan dan segera dipasang.
“Kami akan segera menindaklanjuti. Dalam dua sampai tiga hari ke depan, material jembatan Aramco akan didatangkan khusus dari Jakarta, dimobilisasi ke lokasi, dan segera dibangun,” ujar Menteri PU. Ia juga menyampaikan salam dari Presiden Republik Indonesia kepada warga Bireuen dan masyarakat Salah Sirong.
Anggota DPR RI Dapil Aceh II, H Ruslan M Daud (HRD), yang sebelumnya telah melobi pembangunan jembatan darurat melalui APBN skema tanggap darurat kebencanaan, meminta jembatan pengganti dibangun lebih kokoh dan disesuaikan dengan karakter debit air kawasan tersebut.

Kondisi rusaknya jembatan darurat dinilai dipicu kerusakan lingkungan di hulu sungai akibat alih fungsi hutan menjadi kebun kelapa sawit secara masif.
“Ini pelajaran penting. Kerusakan lingkungan di hulu berdampak langsung ke hilir. Karena itu, jembatan pengganti harus dibangun jauh lebih kokoh dan disesuaikan dengan karakter debit air di kawasan ini,” tegas HRD.
Jembatan yang menghubungkan Desa Salah Sirong Jaya, Kecamatan Jeumpa, dengan Desa Krueng Simpo, Kecamatan Juli, merupakan akses utama aktivitas sehari-hari masyarakat, termasuk pendidikan anak-anak sekolah. Tanpa jembatan layak, anak-anak terpaksa menyeberang menggunakan sling yang berisiko tinggi.
“Ini bukan sekadar jembatan. Ini akses hidup masyarakat, termasuk anak-anak sekolah. Kalau mereka harus menyeberang dengan sling, risikonya sangat tinggi,” kata HRD.
Jembatan darurat sebelumnya merupakan hasil kerja politik dan lobi intensif HRD kepada Kementerian PU. Ia bahkan secara langsung membawa Menteri PU ke lokasi, sehingga pemerintah pusat membangunnya melalui Direktorat Jenderal Bina Marga dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh (BPJN Aceh) dengan kontraktor PT Adhi Karya. Secara teknis, jembatan tersebut seharusnya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten, namun karena tidak dibangun dan diabaikan, HRD mengambil inisiatif melobi agar APBN dapat dialokasikan.(id73)











