Aceh

‘Mentok’ Di Polres Subulussalam, YARA Ke Irwasum Mabes Polri

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan

‘Mentok’ Di Polres Subulussalam, YARA Ke Irwasum Mabes Polri
Kaya Alim, SH (kiri) dan Edi Sahputra Bako, S.Sos saat di Mabes Polri. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

SUBULUSSALAM (Waspada): Nilai proses penanganan kasus laporan kliennya soal dugaan pemalsuan tanda tangan di Polres Subulussalam ‘mentok’, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam, selaku Kuasa Hukum pelapor, Abdullah Berutu temui Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta, Selasa (27/6).

Dua kuasa hukum dari Kantor YARA, Kaya Alim, SH dan Edi Sahputra Bako, S.Sos dalam rilisnya diterima Waspada.id, Rabu (28/6), sebut ke Mabes mewakili klien mereka karena enam bulan pascamelapor, progres penyidikan masih menunggu terlapor menyerahkan barang bukti, yakni dokumen asli SKMH, padahal izin sita sudah ke luar, status sudah masuk dalam sidik dan bisa dilakukan upaya paksa, penyitaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Selain itu, sebulan lebih proses penyidikan belum ditetapkan tersangka, barang bukti surat segel belum diamankan untuk diuji kebenaran tanda tangan di laboratorium. 

Slogan Polri diusung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugas secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab dan berkeadilan sepertinya tidak terbukti di Polres Subulussalam, kata Edi menjadi salah satu alasan ke Mabes.

Kronologis pengaduan, pada 27 Desember 2022 diduga ada pemalsuan tanda tangan ayah pelapor, saat itu sebagai kepala desa pada segel 1982 Surat Keterangan Hak Milik (SKHM) Tanah oleh seorang warga di Desa Jontor.

Perkara itu, dasar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), selaku kuasa hukum pelapor, Kaya Alim dan Edi, Mei 2023 terima informasi dari penyidik jika status penyelidikan sudah naik ke penyidikan. Namun hingga YARA ke Mabes, penyidik belum lakukan penyitaan barang bukti segel 1982 itu, padahal izin penyitaan sudah terbit dari Pengadilan Negeri Singkil beberapa hari lalu.

Kaya Alim menyayangkan penyidik, karena pada SP2HP yang terakhir mereka terima, 15 Mei 2023 hanya dicantumkan kendala penyidikan, yaitu belum diterima dokumen asli SKHM terlapor, tanpa mencantumkan rencana tindakan lanjutan. 

Disebut, dasar Peraturan Kapolri, SP2HP setidaknya memuat pokok perkara, tindakan dan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan, masalah atau kendala yang dihadapi dalam penyidikan, rencana tindak lanjut dan imbauan/penegasan kepada pelapor soal hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan. Lalu sejauhmana penyidik melakukan proses penyidikan belum disampaikan kepada klien mereka.

Berdasarkan laporan Polisi, kliennya Desember 2022, No. LP/B/180/XII/2022/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh, 27 Desember 2022, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di surat segel SKHM Tanah yang dilakukan seorang warga di Desa Jontor untuk menguasai lahan milik ayah pelapor, saat itu Kepala Desa Jontor, Kecamatan Simpang Kiri, Kabupaten Aceh Selatan.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kapolres Subulussalam AKBP Yoghi Hadisetiawan, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Iptu M. Nazir, SH, MH tidak berkomentar, kecuali menyebut jika langkah YARA sebagai hak konstitusi setiap warga Negara Republik Indonesia (WNI). “Gak apapa bang, itu hak konstitusi setiap warga Negara RI,” pesan WA Nazir. (b17)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE