Scroll Untuk Membaca

Aceh

Menyebar Isu Mutasi Susulan Di Aceh Singkil

BKPSDM: Masih Evaluasi Jabatan 18 SKPK

Kepala BKPSDM Ali Hasmi mendampingi Pj Bupati Aceh Singkil Drs Azmi usai pelantikan 10 pejabat eselon III di Lingkungan Pemkab Aceh Singkil Mei 2024 lalu. Waspada/.Ariefh
Kepala BKPSDM Ali Hasmi mendampingi Pj Bupati Aceh Singkil Drs Azmi usai pelantikan 10 pejabat eselon III di Lingkungan Pemkab Aceh Singkil Mei 2024 lalu. Waspada/.Ariefh
Kecil Besar
14px

SINGKIL (Waspada): Isu akan kembali dilakukannya mutasi jilid dua oleh Pj Bupati Aceh Singkil kian menyebar dan menjadi perbincangan hangat di kalangan ASN maupun masyarakat.

Lantaran sebelumnya sempat dikabarkan Pj Bupati akan melakukan mutasi pejabat Eselon II, III dan IV, secara besar-besaran.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menyebar Isu Mutasi Susulan Di Aceh Singkil

IKLAN

Termasuk posisi jabatan Kadis Sosial dan Kadis Kominfo yang sampai saat ini masih dikomandoi oleh pejabat Pelaksana Tugas(Plt), dan tidak masuk dalam agenda pelantikan mutasi/rotasi10 pejabat eselon III, Mei 2024 lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil Ali Hasmi yang dikonfirmasi Waspada di ruang kerjanya, Rabu (12/6/2024) mengungkapkan, BKPSDM saat ini sedang melakukan evaluasi terhadap 18 satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK).

Diantaranya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang telah menjabat sampai 5 tahun. Kemudian pejabat eselon II, yang telah memasuki masa pensiun, menyusul akan dilakukannya mutasi dan rotasi JPTP yang sesuai dengan kompetensinya masing-masing.

Saat ini masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dari Gubernur, Mendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

“Kita sudah menyampaikan rangkaian usulan untuk mutasi, tapi sampai ini rekomendasinya belum turun, kita masih menunggu itu,” ucap Hasmi.

Daftar usulan mutasi maupun rotasi tersebut, termasuk SKPK yang masih dijabat Plt, tambahnya.

Rekomendasi dimaksud dipenuhi karena mengingat memasuki tahapan Pemilukada. Namun bukan berarti tidak bisa melaksanakan mutasi, akan tetapi harus ada rekomendasi dari pusat.

Kenapa harus evaluasi, karena ada pejabat yang menduduki jabatannya sudah sampai 5 tahun, sebutnya.

Sementara itu, untuk JPTP yang belum menduduki jabatan sampai 5 tahun, akan dilakukan uji kompetensi. “Uji kompetensi inilah dilakukan sebagai evaluasi, menilai masih layak atau tidak di tempat yang lama atau rotasi sebagai pengembangan ke tempat lain,” ucap Hasmi.

“Karena banyak SKPK yang lain masih belum tertib, sehingga perlu kita rotasi,” pungkasnya. (B25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE