IDI (Waspada): Dinilai meresahkan masyarakat, anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Gampong Seuneubok Baro, Kec. Peureulak Barat, Aceh Timur. Selain menangkap tersangka, polisi ikut mengamankan 150 gram sabu siap edar.
Tersangka berinisial AB, 43, asal Buket Kuta, Kec. Peudawa, Aceh Timur. Tersangka AB ditangkap ketika hendak mengedarkan narkoba jenis sabu, Selasa (7/3). Dalam pemeriksaan, tersangka AB mengakui narkoba jenis sabu tersebut miliknya dan rencananya siap edar.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, kepada Waspada, Senin (20/3) menjelaskan, petugas berhasil menyita tiga paket sabu yang dibungkus dalam plastik putih bening. “Penangkapan ini berkat informasi masyarakat, lalu ditindaklanjuti petugas hingga tersangka AB berhasil dibekuk,” katanya.
Selain tersangka dan sabu, lanjutnya, tim opsnal juga mengamankan sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan tersangka. Petugas juga mengamankan dua unit handphone (HP) dan timbangan digital. “Seluruh barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” timpa Andy.
Akibat perbuatannya, sambung Andy, tersangka AB dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Kami apresiasi masyarakat yang sudah proaktif dalam pemberantasan narkoba. Ke depan, masyarakat terus memberikan informasi yang akurat, sehingga kita berhasil membasmi peredaran narkoba di tengah-tengah masyarakat,” pungkas Andy. (b11).