SINGKIL (Waspada.id): Masyarakat Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil mengaku kecewa terhadap hasil uji laboratorium yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Sebab dari hasil uji laboratorium yang dibacakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Surkani menyampaikan, bahwa seluruh parameter kualitas air yang dianalisis masih berada di bawah ambang batas baku mutu lingkungan.
Meski kolam sembilan pembuangan limbah PT Nafasindo Aceh Singkil terbukti telah mengalami kebocoran yang menyebabkan pencemaran sungai yang alirannya melintasi 4 desa yang akibatnya menyebabkan ratusan ekor ikan mati secara tiba-tiba di sungai, ementara hasil uji laboratorium dinyatakan negatif oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Kepala Dinas LH Surkani saat menggelar konferensi pers di ruang tunggu Bupati Aceh Singkil, Kamis (25/9/2025) mengatakan, kebocoran disebabkan jebolnya kolam 9 limbah pembuangan pabrik PT Nafasindo yang terjadi sekitar pukul.05:00 WIB, Sabtu 6 September 2025.
Dan pada saat limbah mengalir bergerak ke hilir ada biota perairan persis melewati sarang ikan. Dan pada saat itu ikan tidak dapat oksigen sehingga menyebabkan mati. “Akibat bakteri tinggi dan tidak dapat oksigen sehingga menyebabkan ikan tidak mendapatkan oksigen dan mati,” ucap Surkani.
Bahwa kualitas air Sungai Lae Gombar di Singkohor masih berada di bawah ambang batas baku mutu dengan pH 6,69–6,98, BOD 2,26–2,42 mg/L, dan COD 11,4–20,9 mg/L. Namun, Total Coliform dan Fecal Coliform terdeteksi cukup tinggi, yakni 490–1100 MPN/100 mL.
“Maksud di bawah ambang baku mutu artinya air sungai masih aman dan tidak ada pengaruhnya. Dengan kata lain “negatif” dan tidak ada pencemaran,” tambah Surkani.
Sementara hasil uji air limbah dari kolam PT Nafasindo menunjukkan angka jauh lebih tinggi: BOD 50,4 mg/L, COD 204 mg/L, TSS 198 mg/L, serta minyak dan lemak 21 mg/L.
Sementara itu masyarakat yang bermukim di sekitaran sungai dan langsung menyaksikan banyaknya ikan yang mati di sungai Lae Gombar mengaku tidak percaya dan kecewa dengan hasil uji laboratorium sampel air yang dilakukan DLH tersebut.
“Kami tidak puas dan tidak percaya hasil uji laboratorium itu, kami akan menempuh jalur hukum. Salah satunya melakukan gugatan secara perdata,” kata Aminullah Sagala salah satu tokoh masyarakat Kuta Baharu usai laporan hasil limbah oleh Kadis LH.
Sementara Kepala Desa Ladang Bisik Kasih Angkat berharap dalam penyelesaian persoalan limbah tersebut Pemkab Aceh Singkil harus netral. Sebab akibat limbah perusahaan ini dampaknya sangat berbahaya bagi keberlangsungan hidup masyarakat termasuk mengancam ekosistem sungai.
“Kami bersikukuh akan terus mengawal perkara ini. Dan persoalan ini sudah kami laporkan ke Polres Aceh Singkil semoga saja pihak kepolisian dengan cepat menindaklanjutinya agar bisa menjadi efek jera kepada perusahaan,” tegasnya
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim mengatakan bahwa sejak awal sudah menduga hasilnya uji lab tidak sesuai ekspektasi warga. Lantaran dilakukan lima jam setelah insiden bocornya kolam limbah PT Nafasindo.
Secara logika sebutnya, limbah sudah keburu hanyut terbawa air sungai. Sehingga ketika dilakukan uji lab di bawah ambang batas baku mutu.
Kemudian pihak DLH Aceh Singkil juga tidak melakukan Uji Lab terkait ikan mati, seharusnya ikan itu juga di uji Lab agar masyarakat tau apa penyebab ikan itu mati.
“Maka dari itu, kami telah berunding dengan warga yang terdampak limbah tersebut, akan menempuh ke jalur hukum,” tutupnya.
Sementara itu pihak Nafasinfo Kiki Agus mengakui bahwa kolam limbah yang bocor tersebut disebabkan kelalaian pihak perusahaan.
Sebelumnya mereka menerima informasi sekitar lewat pukul.07:00 WIB. Dan pihak perusahaan langsung menuju TKP. Lantas kami langsung memerintahkan operator untuk menutup kebocoran tersebut. Selanjutnya saat pengambilan sampel disaksikan pihak Polres, Polsek masyarakat serta pers. Artinya kami tidak ada intervensi dan menggangu tim saat melakukan pemeriksaan.
Kami juga sudah bertemu dengan masyarakat dan melakukan mediasi. sekaligua menyampaikan permohonan maaf dan akan bertanggung jawab dan akan membayar kompensasi. “Termasuk menormalisasi sungai untuk membersihkan sendimen sisa-sisa limbah tersebut, ini sedang berlangsung dengan mengerahkan alat berat,” ucap Kiki.
Program selanjutnya kami akan menabur benih ikan di lokasi sungai 4 desa, diantaranya Desa Ladang Bisik, Muara Pea, Sri Kayu dan Lae Gombar.
“Kami akan segera selesaikan kompensasi 600 ribu per kepala keluarga(KK) kami minta datanya setiap KK yang terdampak,” ucapnya.
Sementara itu Kapolres Aceh Singkil melalui Kasi Humas Iptu Eska Agustinus Simangunsong menambahkan, laporan masyarakat terkait perkara tersebut sedang berproses. Dan kasus ini masih dalam penyelidikan apakah ada ranah pidana atau tidak. Jika ada unsur pidananya maka akan dilanjutkan. Namun jika tidak ada unsur pidana nya maka tidak ada kewenangan pihak Kepolisian untuk melanjutkan, terang Eska. (Id.86)