BLANGPIDIE (Waspada): AVY, 22, pemuda warga Desa Kedai Palak Kerambil, Kecamatan Susoh, Aceh Barat Daya (Abdya), Selasa malam (28/6) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB, diamankan Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Abdya, karena kedapatan memiliki barang haram jenis ganja kering siap edar.
Saat ini, pelaku yang diciduk di kawasan Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh, berikut barang bukti (BB) berupa 26 bungkus ganja kering siap edar, sudah diamankan petugas ke Mapolres Abdya, kompleks perkantoran Bukit Hijau., Blangpidie, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK, melalui Kasatres Narkoba Ipda Hengky Harianto Rabu (29/6) mengungkapkan, pelaku ditangkap saat berada di sebuah pos jaga, kawasan Simpang Lawang, wilayah Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh. Di mana katanya, pelaku pada saat itu akan melakukan transaksi jual beli tanaman terlarang dimaksud.
Berkat kesigapan petugas kata Hengky, upaya pelaku dapat digagalkan. “Sebelumnya, kita mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Kita langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku, yang saat itu sedang duduk di pos jaga,” ungkapnya.
Setelah diamankan, petugas langsung menggeledah pelaku. Dari tubuh tersangka, tepatnya dalam saku celana, petugas menemukan satu bungkus besar berisi ganja kering siap edar, yang dibalut dengan plastik warna merah.
Selanjutnya, petugas juga menggeledah rumah kediaman pelaku. Dirumah pelaku, petugas kembali menemukan sebanyak 25 bungkus ganja kering siap edar, yang disimpan pelaku dibawah tempat tidur kamarnya. “Total semua BB yang kita amankan dari pelaku, sebanyak 26 bungkus ganja kering siap edar, dengan berat keseluruhan 300 gram,” urai Hengky.
Dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 111 dan 114, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, atau maksimal 20 tahun penjara, sesuai UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. “Sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut,” demikian Kasatres Narkoba Hengky.(b21)