Scroll Untuk Membaca

Aceh

Miliki Paket Sabu, Dua Warga Abdya Digelandang Polisi

Miliki Paket Sabu, Dua Warga Abdya Digelandang Polisi
Miliki Paket Sabu, Dua Warga Abdya Digelandang Polisi
Kecil Besar
14px

BLANGPIDIE (Waspada): Dilaporkan, dua orang warga Kecamatan Babah Rot, Aceh Barat Daya (Abdya), digelandang Satres Narkoba Polres Abdya pada Jumat malam (4/11) lalu, sekitar pukul 22.30 WIB, atas dugaan kepemilikan paket sabu dan ganja.

Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH, melalui Kasatres Narkoba Ipda Hengky Harianto SH MH, Sabtu (5/11) mengungkapkan, dua terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja tersebut, masing-masing FL, 33, dan BJS, 24, keduanya merupakan Kecamatan Babah Rot. Keduanya terduga disergap di kawasan Desa Alue Mantri, Kecamatan setempat.

Dari tangan terduga yang berprofesi sebagai petani itu, Satreskoba mengamankan 18 bungkus narkotika jenis sabu, yang dibungkus plastik bening, dengan berat keseluruhan 2,22 gram. Kemudian 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja, juga dibungkus plastik bening dengan berat keseluruhan 42, 41 gram. “Kita juga mengamankan 1 (satu) buah alat timbangan digital merk digital, 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) unit handphone dari terduga,” ungkap Hengky.

Menurut Kasat Hengky, informasi keberadaan kedua terduga itu, memang sudah mulai tercium. Mendapati ciri-ciri terduga, Satres Narkoba langsung mencari keberadaan kedua terduga, di seputaran Desa Alue Mantri, Kecamatan Babah Rot. Mendalami informasi itu, polisi langsung mengamankan keduanya, di salah satu rumah kawasan setempat.

Setelah berkoordinasi dengan perangkat Desa setempat, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan mendapati sejumlah barang bukti. “Dari interogasi lapangan, keduanya mengakui BB sabu dan ganja itu adalah milik terduga. Keduanya sudah kita amankan di Mapolres Abdya, untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” sebut Hengky.

Kedua terduga dijerat dengan pasal 111, 112 dan 114, dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.(b21)

Waspada/Syafrizal
Kedua terduga kepemilikan paket sabu, yang ditangkap di kawasan Kecamatan Babah Rot, diperlihatkan petugas di ruang Satres Narkoba, Polres Abdya, Sabtu (5/11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE