LANGSA (Waspada.id): Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah berlalu dan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa 2025-2030 juga telah dilantik. Namun hingga saat ini anggaran operasional serta honorarium para penyelenggara pengawas Pilkada 2024 di Kota Langsa belum terealisasikan hingga saat ini.
Mantan komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa Zulfikar (Ketua) didampingi sejumlah anggotanya kepada Waspada,id di salah satu Kafe di Kota Langsa, Kamis (11/9).
Lanjutnya, dengan belum dibayarkanya sisa honorium dan operasional penyelenggara pilkada ini dapat menimbulkan keresahan, menyisakan cerita tak mengenakkan bagi kami selaku penyelenggara.
Terkait hal ini, bukan saja operasional dan honorium para komisioner Panwaslih, Sekretaris, Bendahara dan Staf Panwaslih tingkat kota sebanyak 36 orang. Begitu juga honorium Sekretaris Panwaslihcam, para staf di tingkat kecamatan sebanyak 35 orang terdiri dari 5 kecamatan dalam Wilayah Kota Langsa.
“Nasib serupa juga dialami sebanyak 66 orang para Pengawas Pemilihan Gampong (PPG) se-Kota Langsa yang terdiri dari 66 Gampong yang ada di Kota Langsa hingga 11 orang yang bertugas sebagai Sentra Penegakan Terpadu (Gakkumdu) juga belum terealisasikan,” jelas Zulfikar.
Sambungnya, hal ini disebabkan karena kami masih menunggu penambahan anggaran oleh Pemerintah Kota (Pemko) Langsa kepada Panwaslih Kota Langsa.
Untuk diketahui, pendanaan pengawasan Pilkada 2024 pada awalnya sudah dianggarkan oleh Pemko Langsa dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor: 030/NPHD/3823/2024, yaitu sebesar Rp3.500.000.000 (Tiga Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) yang ditandatangani tanggal 26 Agustus 2024.
Namun dalam perjalanannya, anggaran yang telah disepakati tersebut ternyata tidak cukup untuk mendanai kebutuhan operasional dan kegiatan lainnya dalam pengawasan Pilkada tahun 2024. Sehingga, pada bulan Desember 2024 Panwaslih Kota Langsa menyurati Pemko Langsa meminta penambahan anggaran untuk menutupi atas kekurangan-kekurangan dimaksud.
“Permintaan penambahan anggaran yang dilayangkan oleh Panwaslih Kota Langsa bukan tanpa alasan, sebab dalam NPHD terdapat klausul addendum pada pasal 10 yang menyatakan bahwa: Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini terjadi perubahan maupun penambahan akan diatur lebih lanjut dalam Addendum Perjanjian yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini,” sebut Zulfikar.
Sambungnya, kemudian diperkuat dalam Berita Acara Pembahasan Bersama NPHD antara Pemko Langsa dengan Panwaslih Kota Langsa Nomor: 030/3813/2024 yang menegaskan bahwa Pemerintah Kota Langsa akan mengakomodir usulan kekurangan/penambahan kebutuhan operasional Panwaslih Kota Langsa berdasarkan kebutuhan real yang dibutuhkan.
“Oleh karena itu, kami para Komisioner Panwaslih Kota Langsa memohon kepada Bapak Walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE dan Wakil Wali Kota Langsa Muhammad Haikal Alfisyahrin, ST, untuk dapat menganggarkan kebutuhan penambahan anggaran operasional kepada Panwaslih begitu juga menyangkut kebutuhan pembayaran honorium para penyelenggara pengawas Pilkada yang telah mensukseskan pesta demokrasi di Kota Langsa,” harap Zulfikar. (id75)