ACEH TAMIANG (Waspada): Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB), Mix Donald, SH kini ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Tamiang.
Jabatan baru yang diemban oleh Mix Donal tersebut berdasarkan penunjukan yang tertuang dalam Surat Pelaksanaan Tugas, Nomor: 800.1.11.1.3691, ditandatangani oleh Pj Bupati Aceh Tamiang Drs. Asra, pada Jumat 13 September 2024.
Dalam surat tersebut antara lain disebutkan, terhitung mulai tanggal 13 September 2024, disamping jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Aceh Tamiang, juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Tamiang, sampai ditetapkannya penjabat difinitif yang baru atau Penjabat Pelaksana Tugas lainnya. Segala sesuatu yang menyangkut dengan tugas yang bersifat prinsipil supaya supaya dikonsultasikan kepada Bupati Aceh Tamiang melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
Seperti diketahui, bahwa sejak Kamis, 1 Agustus 2024 lalu, Edwin Latifurrahman Syaputra,S.H ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Tamiang. Ia menggantikan posisi Eddy Mofizal yang masuk masa pensiun. Kini Plt Kadis PUPR Aceh Tamiang dijabat oleh Mix Donal.
Sementara itu, Mix Donal melalui telepon kepada Waspada membenarkan dia menjabat Plt Kadis PUPR Aceh Tamiang sesuai SK Pj Bupati Aceh Tamiang. (b15)