JAKARTA (Waspada) : Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Aceh Timur telah diajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan perselisihan hasil dan pelanggaran penyelenggaraan pemilihan secara Terstruktur, Sistimatis dan Masif (TSM).
Pendaftaran ke MK dilakukan Tim Pengacara Pasangan Calon Bupati Acrh Timur – Wakil Bupati Aceh Timur, Iqbal Farabi, SH, Kamaruddin, SH, MH, Muhammad Reza Maulana, SH, Zakaria, SH, Maya Indrasari, SH, Zulfiansyah, SH, dan Zahrul, SH, tertanggal 6 Desember 2024. Berkasnya dinyatakan lengkap oleh MK tertanggal 9 Desember 2024.
“Paslon Bupati/Wakil Bupati Aceh Timur H. Sulaiman-Abdul Hamid No Urut 1 menyatakan bahwa MK telah menyatakan berkas perkara permohonan sengketa yang kami ajukan dinyatakan lengkap dan akan segera diregistrasi. Bahwa Tim Pengacara sangat yakin permohonan kami diterima dan diadili MK, karena hasil ambang batas untuk dapat diajukan ke MK terpenuhi, yaitu, kurang 1,5 persen selisih dengan suara paslon bupati/wakil bupati nomor urut 3,” kata H Sulaiman SE, didampingi Abdul Hamid, Cabup/Cawabup Aceh Timur Nomor Urut 3, dalam siaran persnya, di terima Waspada, Rabu (11/12).
Menurut keduanya, dua hal yang dipermasalahkan Tim Pengacara Paslon yang mengajukan gugatan ke MK yaitu terkait pelanggaran yang bersifat TSM dan perselisihan hasil yang terjadi di 36 desa dan 58 TPS yang tersebar di tujuh kecamatan di Aceh Timur. “Dalil-dalil yang diajukan pemohon sudah didukung dengan bukti dan saksi yang kuat,” kata Sulaiman atau akrab disala Haji Tole.
Pihaknya yakin apa yang diajukan ke MK akan terabul yaitu pemungutan suara ulang di 36 desa dan 58 TPS. Hal ini dikarenakan pelanggaran yang terjadi di daerah tersebut sangat massif dan jenis pelanggaranya mengarah ke pemungutan suara ulang,” demikian Haji Tole. (b11)













