Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Mobile Action BAS Diretas, Saldo Nasabah Rp21 Juta Terkuras Habis

Mobile Action BAS Diretas, Saldo Nasabah Rp21 Juta Terkuras Habis
Ilustrasi Peretasan Transaksi Elektronik
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Akun mobile Action dan rekening salah seorang nasabah Bank Aceh Syariah (BAS), Muhammad Syafrizal, 44, warga Gampong Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, diretas. Uang mikiknya senilai Rp21 juta yang berada dalam rekening terkuras habis.

Muhammad Syafrizal, Rabu (28/5) menceritakan, kejadian itu terjadi pada Senin 19 Mei 2025. Awalnya, pada hari tersebut menjelang Salat Zuhur dirinya ditelepon ole seseorang yang mengaku petugas dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Langsa.

“Saat itu disampaikan bahwa sebentar lagi akan ada staf KPPP Langsa menelpon, untuk melakukan upgrade NPWP perusahaan milik saya,” ucap Syafrizal, Rabu 28 Mei 2025.

Selanjutnya, selang beberapa jam atau sekitar pukul 14:00 Wib, seseorang bernama Bagus (lupa nama lengkapnya-red) yang mengaku dari KPPP Langsa menelpon dan langsung menyebutkan nama, alamat perusahaan, nama perusahaan dan apa yang disebutkan itu semuanya benar. Sehingga, diapun langsung mengikuti petunjuk yang diarahkan oleh orang tersebut.

“Saat itu untuk meyakinkan bahwa benar dari petugas pajak. Maka saya menanyakan kembali bahwa benar dari KPPP Langsa dan peretas membenarkan bahwa dirinya dari KPPP Langsa yang kantornya berada di sebelah rumah makan Cek Li,” ujar Syafrizal lagi.

Melalui telepon saya diarahkan untuk membuka aplikasi Play Store dan mendowload M-Pajak, lalu diminta untuk mengisi nomor NIK, nama dan tanggal lahir sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Setelah itu, tidak lama kemudian handphonenya eror dan layar HP hitam, akan tetapi muncul aplikasi yang sedang berjalan dan saya masih bisa berkomunikasi dengan orang tersebut.

Lanjut Syafrizal, karena handphonenya eror maka dirinyapun menanyakan kepada orang tersebut. Dan, saya diminta untuk datang ke KPPP Langsa menjumpainya, namun setibanya di sana ternyata tidak ada nama orang tersebut.

Karena ini penipuan, maka dirinya sambil memegang handphone yang masih eror mendatangi unit Bank Aceh Syariah yang ada di Jalan Ahmad Yani atau tepatnya depan SPBU Harapan dan jaraknya tidak jauh dari KPPP Langsa.

Sesampainya di sana, ia langsung meminta kepada seorang karyawan BAS untuk memblokir nomor rekening. Tetapi, saat dalam proses pemblokiran muncul di layar HP notifikasi transaksi keuangan sebesar Rp21 Juta ke nomor rekening 002 10 900 1000721567 atas nama Triono.

“Atas kejadian ini saya telah membuat laporan ke Polres Langsa dan saat ini masih menunggu hasilnya,” tambah Syafrizal.

Surat Tanda Penerimaan Laporan Kepolisian.Waspada/ist

Selain melapor ke Polres Langsa, ia juga telah membuat pengaduan melalui email ke contaccenterbankaceh dan secara tertulis kepada Kantor Pusat Bank Aceh melalui Bank Aceh Syariah Langsa.

Syafrizal menambahkan, setelah satu minggu dan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kantor Pusat Bank Aceh, pada Selasa 27 Mei 2025, disampaikan secara lisan oleh Kepala BAS Langsa, TM Andhika didampingi Kasi Operasional, Ghafir bahwa saat dalam kasus itu saya melakukan transaksi secara normal.

Menurutnya, kejadian ini aneh karena dirinya saat kejadian itu tidak ada melakukan transaksi perbankan dan memberikan nomor rekening, kode pin, kode OTP dan lain sebagainya kepada pelaku. Tetapi, uang yang ada di rekeningnya bisa berpindah.

Dalam kejadian ini, ia menilai bahwa keamanan sistem elektronik di Bank Aceh sangat lemah dan ini bisa mengkhawatirkan bagi nasabah-nasabah lainnya. Pasalnya, hanya dengan mengisi NIK, nama dan tanggal lahir, rekening nasabah bisa diretas.

Ia juga sangat menyesalkan, sikap Bank Aceh yang tidak ada tanggung jawab atas kehilangan uang nasabah. “Masyarakat menyimpan uang di Bank, salah satunya agar terjamin keamanannya. Tetapi dengan kejadian ini, berarti uang nasabah Bank Aceh tidak aman,” tegasnya.

Pada dasarnya Bank Aceh wajib memiliki sistem keamanan yang memadai pada sistem elektroniknya. Hal ini bertujuan untuk melindungi data dan transaksi nasabah dari pengaksesan yang tidak sah serta ancaman keamanan lainnya.

Selain itu, Bank Aceh harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap sistem elektronik sebagaimana mestinya. Dan, sepertinya ini tidak dilakukan oleh Bank Aceh, maka dari itu masyarakat yang menjadi nasabah Bank Aceh untuk berhati-hati dengan uang yang ada dalam rekeningnya,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Langsa, Teuku Muhammad Andika Putra ketika dikonfirmasi Waspada menyampaikan, informasi sebagaimana laporan yang bersangkutan ke bank. Yang bersangkutan ditelpon oleh pihak Pajak terkait pengkinian NPWP hingga diarahkan untuk mendownload aplikasi.

Kemudian, korban mendownload dan mengisi data-data pribadinya ke aplikasi tersebut. Kejadian ini sudah kita laporkan ke Kantor Pusat untuk diinvestigasi, dan kejadian ini terindikasi dikarenakan HP (Smartphone) yang bersangkutan diretas sehingga bisa diakses oleh sang penelfon.

“Kami menghimbau kepada masyarakat dan nasabah kiranya berhati-hatilah dan waspadalah serta mengabaikan apabila dihubungi via telp atau dikirimkan pesan WA yang mengatasnamakan lembaga, hadiah atau undangan untuk menghindari akses tindak kejahatan penipuan,” imbuh Andika. (b24)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE