NAGAN RAYA (Waspada.id): Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Nagan Raya akan melakukan monitoring pelaksanaan jam Nol (Kokurikuler) yang dilaksanakan satuan pendidikan di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Nagan Raya.
Monitoring yang dilakukan ini untuk memastikan pelaksaan Jam Nol berjalan dengan baik sebagaimana rekomendasi yang telah di berikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nagan Raya serta bagian dari tugas dan fungsi Majelis Pendidikan Daerah sesuai dengan Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 6 tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Nagan Raya, kata Wakil MPD Drs. H. Abdul Rani Cut, Selasa (1/10)
Ia menjelaskan, pelaksaan Jam Nol di satuan pendidikan ini akan berdamapak pada pembentukan karakter siswa, membangun kedisiplinan warga sekolah dan juga menguatkan pelaksanaan pendidikan islami pada satuan pendidikan.
Sebagaimana diketahui Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan nomor 100.3.4/912 tentang penerapan jam nol (korikuler) pada satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di kabupaten Nagan Raya.
Abdul Rani menambahkan, pelaksaan Jam Nol ini di mulai pada pukul 07.30 – 08.00 WIB dengan kegiatan yang telah diatur dalam Surat Edaran tersebut di antaranya kegiatan literasi bahasa, literasi budaya, loterasi religi, literasi olah raga dan gotong royong serta numerasi. (id83)