Aceh

MPU Aceh Imbau Penyesuaian Penyaluran MBG Selama Ramadan

MPU Aceh Imbau Penyesuaian Penyaluran MBG Selama Ramadan
Penyaluran Makanan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Banda Aceh. Jelang Ramadhan, MPU Aceh menghimbau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG untuk menutup dan mengosongkan aktivitas layanan pada siang hari. Foto: Ilustrasi. Waspada.id/Hulwa Dzakira
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Majelis Permusyawaratan Ulama Provinsi Aceh (MPU Aceh) mengeluarkan Tausiyah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadan dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1447 Hijriah yang turut menyinggung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama bulan suci Ramadan.

Dalam poin ke-12 tausiyah tersebut, MPU Aceh meminta pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG untuk menutup dan mengosongkan aktivitas layanan pada siang hari selama Ramadan. Imbauan ini bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah puasa serta memperkuat nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.

Ketua MPU Aceh, Faisal Ali, membenarkan isi tausiyah tersebut. Ia menyampaikan bahwa tausiyah yang ditetapkan di Banda Aceh pada 22 Januari 2026 itu diterbitkan setelah MPU Aceh mencermati kondisi Aceh yang tengah menghadapi berbagai musibah bencana dan persoalan sosial yang berdampak pada kehidupan keagamaan masyarakat.

“Ini sebagai bentuk penguatan nilai spiritual dan keagamaan di Aceh serta solusi untuk membangun ketangguhan mental dan sosial masyarakat, terutama menjelang dan selama bulan Ramadan” ujarnya saat dikonfirmasi Waspada.id, Senin (16/2/2026).

Sementara itu, hingga hari ini, pelaksana program MBG di lapangan mengaku belum menerima arahan langsung dari MPU Aceh.

Salah satu petugas SPPG Gampong Jawa, Langsa, Abdul Latif, menyatakan pihaknya masih berpedoman pada arahan koordinator wilayah serta kebijakan Pemerintah Aceh.

Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 400.7.13.4/1545 tentang usulan mekanisme penyaluran MBG di Aceh selama bulan Ramadan tahun 2026, penyaluran menu MBG yang semula dilakukan pada siang hari dialihkan ke sore hari menjelang waktu berbuka puasa. Sementara untuk pondok pesantren atau dayah, distribusi dilakukan menjelang waktu sahur.

Dalam surat edaran tersebut juga diatur mekanisme pengalihan hak guna mencegah pemborosan makanan. Apabila siswa tidak mengambil jatah MBG sesuai jadwal, paket makanan dapat dialihkan kepada jamaah musala setempat.

Untuk wilayah terdampak bencana, distribusi MBG dapat dilakukan melalui posko bencana, kamp pengungsian, atau hunian sementara, dengan mekanisme penyaluran yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Abdul Latif menambahkan, SPPG Gampong Jawa Langsa berencana menyalurkan menu MBG berupa makanan yang bersifat tahan lama, seperti telur rebus dan makanan kering, sebanyak dua kali dalam sepekan.

“Kami tetap mendistribusikan ke sekolah dua kali dalam seminggu. Selanjutnya siswa atau wali murid menjemput menu MBG ke sekolah untuk dijadikan menu berbuka puasa. Teknis pembagian akan diserahkan kepada pihak sekolah,” ujarnya. (Hulwa)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE