Scroll Untuk Membaca

Aceh

MS Jantho Kembali Eksekusi Sengketa Harta Bersama

Barang-barang eksekusi yang berada di toko/boutiq. Waspada/Ist
Barang-barang eksekusi yang berada di toko/boutiq. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

JANTHO (Waspada): Mahkamah Syariah (MS) Jantho kembali melaksanakan eksekusi perkara harta bersama di Gampong Lambaro Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar.

Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemohon eksekusi kepada MS Jantho dengan Nomor 03/Pdt.Eks/2023/MS.Jth untuk melaksanakan pembagian secara eksekusi riil terhadap objek perkara berupa barang bergerak seperti 1 unit mobil Toyota Fortuner dan objek berupa barang tidak bergerak seperti 1 unit toko/boutiq pakaian dan barang-barang rumah tangga lainnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

MS Jantho Kembali Eksekusi Sengketa Harta Bersama

IKLAN

Eksekusi itu turut dihadiri Ketua MS Jantho, bersama Panitera Izwar Ibrahim, Lc. LLM, Jurusita Edy Saputra, SE dan Staf Iqbal, Hendri dan Arief Dalimunthe SKom, M.Kom didampingi aparat gampong, keuchik dan aparat Polsek Ingin Jaya. Turut hadir juga pihak pemohon dan termohon eksekusi bersama dengan masing-masing penasihat hukumnya. Pelaksanaan ekskusi dibuka/dimulai oleh Ketua MS Jantho sekitar pukul 10.00 WIB di Meunasah Lambaro kemudian menuju ke tempat objek eksekusi.

Aparatur MS Jantho yang bertugas dalam pelaksanaan eksekusi ini menginventarisi seluruh objek yang termasuk dalam permohonan eksekusi disaksikan/didampingi oleh kedua belah pihak tanpa ada kendala dan dalam suasana aman dan damai.

Setelah melakukan inventarisir seluruh objek, Ketua MS Jantho Dr. Muhammad Redha Valevi, SHI, MH melakukan pembagian 1 unit mobil Toyota Fortuner, 1 toko/boutiq dan barang-barang rumah tangga lainnya sesuai dengan porsinya masing-masing dengan mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Dan masing-masing pihak mengambil barang barang yang sudah ditetapkan alas hak.

“Alhamdulillah pelaksanaan eksekusi hari ini berjalan dengan aman dan lancar, terimakasih kepada pihak pemohon dan termohon yang telah mencapai win-win solution atau jalan tengah bagi kedua belah pihak. Tak lupa terimakasih kepada aparat Gampong dan aparat Keamanan yang telah mendapingi pelaksanaan eksekusi dari awal sampai selesai,” demikian Izwar Ibrahim Lc LLM, menutup pelaksanaan eksekusi.(rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE