Aceh

Mualem Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 5.486 Honorer

Mualem Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 5.486 Honorer
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyerahkan SK PPPK paruh waktu secara simbolis kepada tenaga honorer di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Kamis (29/1/2026). Foto: Humas Setda Aceh
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada ribuan tenaga honorer di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Kamis (29/1/2026) sore.

Penyerahan SK berlangsung di tengah hujan yang mengguyur kawasan stadion. Meski demikian, para honorer tetap mengikuti kegiatan hingga prosesi selesai.

Dalam sambutannya, Mualem meminta para honorer yang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Status ini harus disyukuri dan dijalani dengan sungguh-sungguh. Aparatur dibutuhkan untuk mendukung pembangunan Aceh,” ujar Mualem.

Ia menjelaskan, pengangkatan tersebut merupakan hasil koordinasi Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian PAN-RB.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian kerja bagi tenaga honorer serta menekan angka pengangguran.

“Kita berupaya agar honorer di bawah Pemerintah Aceh bisa menjadi PPPK,” katanya.

Mualem juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat atas dukungan dalam proses pengangkatan tersebut.

Data Pemerintah Aceh mencatat, sebanyak 5.486 tenaga kontrak diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Mereka tersebar di berbagai satuan kerja di Banda Aceh dan kabupaten/kota lainnya.

Penyerahan SK tersebut menjadi bagian dari upaya penataan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Aceh. Kegiatan berlangsung tertib hingga selesai meski diguyur hujan. (Hulwa)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE