JAKARTA (Waspada): Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menyatakan Aceh memiliki bukti kuat kepemilikan atas empat pulau yang kini ditetapkan sebagai bagian dari Sumatera Utara (Sumut).
Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil sebagai wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, ditolak Mualem.
Ia menegaskan kepemilikan Aceh didukung bukti sejarah, geografis, dan dokumen. “Sudah jelas, kami punya bukti, kenapa masih diributkan?” tegas Mualem di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (12/6). Ia menyebut keempat pulau tersebut secara historis, geografis, dan sosial budaya terikat erat dengan Aceh.
Pemerintah pusat, melalui Kemendagri, beralasan keputusan tersebut diambil setelah proses panjang dan koordinasi delapan instansi, termasuk Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI AL, dan TNI AD. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan keputusan didasarkan pada batas darat Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah yang telah disepakati, sementara batas laut masih belum final.
Meskipun demikian, Mualem menyatakan Aceh akan menempuh jalur resmi untuk memperjuangkan kembali keempat pulau tersebut.
Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan fakta sejarah dan hak otonomi khusus Aceh. Perjuangan ini akan dilakukan melalui prosedur yang benar, namun tanpa mengabaikan bukti-bukti yang dimiliki Aceh.(m14)