KUTACANE (Waspada): DPD LSM PENJARA Provinsi Aceh meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut proyek swakelola berupa fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) dan rumah imam yang tersebar di komplek Masjid Aceh Tenggara yang sebagian dinilai mubazir.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, bahwa pembangunan fasilitas MCK dan rumah Imam yang berlokasi di Kisam Kute Pasir, Terutung Magara Lawe Pasaran, Desa Terutung Payung dan desa lainnya yang bersumber dari dana CSR Bank Aceh Syariah Cabang Kutacane, tahun anggaran 2022 lalu,.” kata DPD LSM PENJARA Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian kepada Waspada. id, Minggu (20/4) malam.
Menurutnya, bangunan diduga asal dikerjakan dan terkesan sekadar melepaskan anggaran saja. Parahnya kata dia, pembangunan MKC yang berlokasi di komplek masjid Kisam Kute Pasir, yang disebut-sebut warga sekitar tidak profesional lantaran mulai dari lantai, dinding dan triplek untuk plafon mulai retak-retak dan bolong-bolong dan ini terjadi hampir setiap sudut bangunan.

Terkait ini, Gegoh meminta kepada APH untuk segera mengusut proyek swakelola tersebut, dan memberikan hukuman setimpal agar dapat memberikan efek jera bagi para oknum yang hobi mencari keuntungan lebih besar ketimbang mengedepan mutu bangunan. “Kita juga berharap APH untuk tidak ragu mengusut proyek asal jadi ini sebagai contoh bagi para rekanan lainnya serta pihak terkait lainnya,” pungkas Gegoh.
Baca juga:
Sementara, Kepala Bank Aceh Syariah Cabang Kutacane, Doni Rachman saat dikonfirmasi Waspada.id, Senin (21/4) pagi, melalui sambungan WhatsApp, meski kiriman singkat tersebut sudah dibaca namun yang bersangkutan tidak membalas soal proyek swakelola berupa fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) dan rumah imam yang tersebar di komplek Masjid Aceh Tenggara sebagian dinilai mubazir. (cseh)