SABANG (WASPADA): Mundurnya Iskandar Zulkarnain, dari jabatannya sebagai Kepala BPKS menimbulkan tanda tanya besar.
Pasalnya, beberapa hari lalu telah muncul wacana di media massa tentang rencana pengunduran dirinya sebagai posisi orang nomor satu di BPKS itu, namun sepertinya ada kaitannya dengan curhatnya dengan anggota komisi VI DPR-RI dari fraksi PDIP Darmadi Durianto soal anggaran yang diajukan BPKS untuk tahun 2021.
Dia curhat gajinya sebagai Kepala BPKS uang makan perhari Rp 35.000 dan gaji hanya Rp 17 juta setelah dipotong pajak. Menurutnya gaji sebanyak itu terbilang sangat rendah dua kali main golf selesai uang itu. (CNN Indonesia).
Iskandar Zulkarnain, menyampaikan pengunduran diri dari jabatan kepala BPKS secara terbuka di hadapan tim management dan karyawan BPKS di aula lt 3 gedung BPKS di Sabang, Kamis (7/4/22).
Dalam kesempatan itu ia menyampaikan niatnya untuk mundur dari jabatannya sebagai kepala BPKS dan iapun sebelumnya sudah menyampaikan kepada Gubernur Aceh Nova Iriansyah selalu Ketua Dewan Kawasan Sabang.
Kata dia, selain itu, selama setahun menjabat lembaga itu ia sudah berhasil membenah manajemen dan meningkatkan kualitas SDM dan disiplin yang tinggi.
“Seperti komitmen saya sejak awal untuk membenahi BPKS dan saat ini menurut saya BPKS sudah berjalan diatas koridornya dan telah lebih baik, realisasi anggaran tahun 2021 meningkat tajam, kedisiplinan SDM BPKS juga sudah sangat baik, banyak kerjasama yang sudah terbangun dan pada akhirnya sudah waktunya saya undur diri dari lembaga yang saya cintai ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Kepala BPKS, Teuku Zanuarsyah ketika ditanya waspada via WhatsApp kamis (7/4/22) malam menyebutkan alasan pengunduran diri Iskandar Zulkarnain tak lebih karena alasan keluarga.
Ketika dihubungkan dengan gaji jabatan kepala Kepala BPKS yang dinilai relatif kecil, Wakil Kepala BPKS sambil ketawa menyebutkan mungkin ya juga, tapi tidaklah begitu beliau memang sudah lama ingin mundur karena meskipun hanya setahun menjabat beliau telah berhasil membina dan meningkatkan disiplin karyawan BPKS. (b18)