BIREUEN (Waspada.id): Sejumlah jabatan kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Bireuen masih kosong dan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) karena proses mutasi pejabat kini wajib melalui sistem aplikasi nasional.
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Bireuen, Afdhal, mengungkapkan hal ini di ruang kerjanya, Selasa (11/11/2025).
Afdhal menjelaskan bahwa setiap perpindahan pejabat harus melalui beberapa tahapan, termasuk verifikasi oleh bagian organisasi dan perencanaan di lingkungan Pemkab. “Sekarang semua mutasi harus masuk ke aplikasi. Kalau belum terekam di sistem, mutasinya tidak bisa diproses,” ujarnya.
Proses verifikasi dan perekaman data inilah yang sering memakan waktu, menyebabkan beberapa jabatan strategis di dinas teknis masih kosong.
Meski beberapa camat dan pejabat lain telah mengalami rotasi, penentuan pejabat tetap merupakan kewenangan pimpinan daerah. “Itu kewenangan pimpinan juga. Bisa jadi ada yang belum memenuhi persyaratan atau belum ikut tes,” kata Afdhal.
Afdhal menambahkan, sistem kepegawaian terbaru mempertimbangkan rekam jejak dan kemampuan manajerial, selain latar belakang pendidikan. “Kalau jabatan struktural itu manajerial. Jadi yang dilihat bukan pendidikan saja, tapi juga kemampuan dan pengalaman,” jelasnya.
BKPSDM Bireuen memastikan proses mutasi akan terus berjalan setelah seluruh data pejabat terverifikasi dan terekam dalam sistem kepegawaian nasional. (id73)











