Scroll Untuk Membaca

Aceh

Muttaqin Pimpin MPD Aceh Tamiang

Muttaqin Pimpin MPD Aceh Tamiang
Muttaqin, S.Pd, M.Pd saat menyampaikan kesiapannya setelah terpilih sebagai Ketua MPD Aceh Tamiang periode 2024-2029 dalam Musda yang berlangsung di gedung SKB Karang Baru,Selasa (19/12).(Waspada/Yusri)
Kecil Besar
14px

ACEH TAMIANG (Waspada): Muttaqin, S.Pd, M.Pd terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Tamiang periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah (Musda) yang dilaksanakan di gedung SKB Karang Baru, Selasa (19/12).

Dalam pemilihan untuk pengajuan bakal calon ketua MPD Aceh Tamiang, Muttaqin meraih 47 suara mengalahkan calon lainnya seperti Bunyamin yang meraih 2 suara, Abdul Hadi, S.Pd yang meraih 5 suara, Drs. Kamaruddin yang meraih 3 suara, Muhammad Hanafiah yang meraih dua suara. Kemudian, Dr. Azhar, M.IKom meraih 5 suara, Dra. Suriani Ismail meraih 3 suara dan Muclis, Suprianur dan Kamaruzaman masing-masing meraih 1 suara.

Sehubungan dalam tata tertib, syarat untuk maju sebagai Ketua MPD harus mampu meraih dukungan sebanyak 3 suara dan yang berhak maju sebagai ketua yakni Dr. Azhar, Abdul Hadi, Dra. Suriani Ismail dan Drs Kamaruddin.

“Tapi ketika yang keempat orang tersebut mundur dari pencalonan ketua dan berhubung hanya satu calon yang bersedia sebagai ketua maka dengan ini, kami menetapkan saudara Muttaqin sebagai Ketua MPD Kabupaten Aceh Tamiang periode 2024-2029,” kata Sekretaris pimpinan sidang Musda MPD Aceh Tamiang, Drs. Sepriyanto.

Muttaqin seusai terpilih menyatakan siap memberikan kontribusi dalam pembangunan pendidikan di daerahnya, salah satunya dengan mendorong peningkatan kualitas guru serta mutu pendidikan. “Saya sebagai ketua MPD siap memberikan kontribusi dalam memajukan pendidikan Aceh Tamiang,” kata Muttaqin.

Sebelumnya,Pj Bupati Aceh Tamiang Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H, M.M, dalam pembukaan pelaksanaan Musda ke-III 2024-2029 menyampaikan, bahwa selaku pimpinan daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada MPD Kabupaten Aceh Tamiang telah menyelenggarakan musyawarah daerah.

Dikatakannya,MPD dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Majelis Pendidikan Daerah merupakan sebuah lembaga yang bertugas dan bertanggung jawab mengawasi serta menilai penyelenggara pendidikan di semua jenjang, menjaga standar mutu serta mengembangkan sistem pendidikan Islami di Aceh.

Berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 11 Tahun 2013 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja majelis pendidikan daerah Kabupaten Aceh Tamiang. “Harapan, dengan adanya Musda nantinya dapat melahirkan rumusan dan rekomendasi terbaik, nantinya akan terpilih sebagai pengurus baru, dapat mengemban amanah besar serta proaktif dalam mendukung program pembangunan Kabupaten Aceh Tamiang.

“MPD Kabupaten Aceh Tamiang nantinya agar lebih bergeliat dalam memberikan kontribusi pembangunan bekerjasama dan berkoordinasi yang baik kepada seluruh pemangku kepentingan dan kebijakan yang ada,” sebut Meurah.(b15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE