Aceh

Nasir Djamil: Presiden Jangan Ragu Tetapkan Status Bencana Nasional

Nasir Djamil: Presiden Jangan Ragu Tetapkan Status Bencana Nasional
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, saat memberikan keterangan kepada awak Media, di Kecamatan Kuta Blang,Minggu (30/11), Waspada.id/ Fauzan
Kecil Besar
14px

BIREUEN (Waspada.id): Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengharapkan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk menetapkan banjir yang terjadi di Aceh, Sumut dan Sumatera Barat status Bencana Nasional.

“Agar penanganan korban banjir cepat teratasi, baik di Bireuen maupun di didaereh lain yang ada di Aceh dan Sumut beserta Sumatera Barat. Karena ini banjir besar kerusakannya di mana mana. Begitu juga dengan jembatan banyak sekali yang putus dan rusak,” kata Aggota Komisi III DPR, RI, Nasir Djamil, kepada Waspada, Minggu, saat meninjau Jembatan Kuta yang telah putus dihantam banjir.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Bukan hanya itu saja, ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) juga terputus dan rusak beserta Rumah warga, fasilitas umum juga ikut rusak serta listriknya mati. Begitu juga sinyal henphoen yang tidak menentu jaringan terputus putus bahkan ada yang tidak didapakan sama sekali, sehingga pihak keluarga sangat sulit untuk menghubungi keluarganya yang terkena banjir.

Pasca banjir yang melanda Aceh, juga menyebabkan terjadinya ke langkaan bahan pokok, Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas, unruk itu maka di butuhkan penanganan ekstra baik di seluruh Aceh dan Sumatera Urata beserta Sumatera Barat.

“Jadi situasinya benar benar sangat mengkawatirkan. Oleh karena demikian agar tidak jatuh korban lagi agar segera ditetapkan Bencana Nasional, sehingga konsolidasi, komunikasi dan koordinasi bisa lebih fokus untuk pengerahan sumber daya manusia lebih besar agar proses rehab rekon pasca banjir besar ini, bisa dilakukan dalam waktu yang tidak lama.karena itulah harapan dari pada masyarakat,” demikian Nasir Djamil. (id73)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE