AcehFeatures

Nek Ti Usia 90 Tahun, Penjual Kue Khas Aceh Asal Meurah Dua Pidie Jaya Pergi Haji Tanpa Mahram

Nek Ti Usia 90 Tahun, Penjual Kue Khas Aceh Asal Meurah Dua Pidie Jaya Pergi Haji Tanpa Mahram
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Penjual Kue Tradisional Aceh, Nek Ti Jemaah Haji Inspiratif Asal Pidie Jaya. Perempuan mandiri yang terampil membuat kue khas Aceh sejak muda sudah rajin membuat kue tradisional Aceh semacam kue keukara, dodol Aceh, meuseukat dan kue khas Aceh lainnya yang kemudian dijual dengan menitipkannya di warung kecil juga ke toko kue sekitar rumahnya.

Suaminya meninggal dunia di usia nya yang masih relatif muda meninggalkannya bersama satu orang anak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Lon kon ureung kaya tapi ureung gasien yang jeut peugot kueh dan meukat kueh bacut-bacut dan lon simpan laba jih untuk bloe meuh. Meuh nyan lon publoe untuk daftar haji” (saya bukan orang berada tapi orang miskin yang bisa bikin kue dan jual kue sedikit demi sedikit hasil untungnya disimpan untuk beli emas. Emas itu yang saya jual untuk daftar haji),” tutur Nek Ti dengan logat bahasa Aceh, Rabu (14/05/25)

Ny Katidjah Ismail Adam atau biasa dipanggil sehari-hari dengan panggilan Nek Ti. Perempuan kelahiran tahun 1935 asal dari Meunasah Jurong Kecamatan Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya yang tahun ini mendapat panggilan berangkat haji setelah menunggu beberapa tahun tepatnya sejak ia mendaftar tahun 2018.

Ketika ada tim Kemenag bersama Gheucik (kepala desa) datang ke rumahnya, ia tidak menyangka bahwa kedatangan tersebut adalah membawa kabar baik bahwa dirinya mendapat panggilan untuk berangkat haji tahun ini. Akhirnya ia bisa mewujudkan cita-citanya melaksanakan ibadah haji ke tanah suci tahun 2025 Masehi atau 1446 Hijriyah.

Nek Ti merasa sangat bahagia luar biasa walaupun ia sempat bersedih karena harus berangkat ke tanah suci tanpa anak semata wayang yang menemaninya sejak kecil. Pasalnya adalah karena anak yang sangat disayanginya itu adalah anak tiri yang dibawa dan tinggal bersamanya sejak ia menikah dengan almarhum suaminya.

Namun ia menjadi faham dan menerima nasibnya berangkat haji tahun ini tidak bersama anaknya setelah mendapat penjelasan petugas dari Kankemenag Pidie Jaya dan ia yakin bahwa ini adalah kehendak Allah yang Maha Kuasa dan yakin pasti Allah beri jalan baik serta kemudahan untuk dirinya selama beribadah hingga kembali ke tanah air.

Nek Ti memang tidak muda lagi dengan usia sudah 90 tahun, fisik yang sudah mulai lemah terlebih lagi ia pernah patah kaki akibat mengalami jatuh beberapa tahun lalu dan harus menjalani pengobatan serta terapi agar ia bisa berjalan kembali meskipun dengan pelan dan terkadang harus dibantu dengan tongkat. Dengan kondisi ini Nek Ti tetap memiliki semangat besar untuk menunaikan ibadah haji secara sempurna, mabrur dan tetap sehat sampai kembali lagi ke rumah sendiri di Meurah Dua Pidie Jaya. Ia menceritakan juga bahwa dirinya sekarang lebih rajin rutin belajar jalan agar lebih kuat dan siap dalam melaksanakan ibadah wajib dan rukun haji nantinya.

Saat berbincang dengan media dan tim Humas Kemenag Aceh , ia memberi nasihat kepada kami agar segera mendaftar haji. Ia katakan tidak harus kaya untuk bisa mendaftar haji karena ia juga cuma menyimpan uang laba hasil jualan kue di rumah dan membeli emas sedikit demi sedikit sebagai tabungan untuk pergi haji dan ketika dari harga emas sudah ada mencapai dua puluh lima juta rupiah ia jual emas dan langsung mendaftar haji ditemani oleh anaknya. Terakhir Nek Ti menjual lagi emasnya delapan mayam untuk pelunasan dan keperluan pribadi lainnya sebelum berangkat haji.

Perihal anaknya tidak bisa berangkat bersama jemaah Ny Katidjah Ismail Adam Kakankemenag Pidie Jaya Mulyadi membenarkannya.

“Nek Ti akan berangkat dengan jemaah asal Kabupaten Pidie Jaya tergabung dalam kloter 5 Embarkasi Aceh. Adapun anak beliau tidak bisa berangkat bersama dengan Nek Ti karena ada aturan regulasi penyelenggaraan haji yang telah mengatur perihal pendamping mahram” Demikian dikatakan Kakankemenag Pidie Jaya.

Termaktub dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Haji Reguler diantaranya tentang definisi mahram, syarat penggabungan mahram dan prosedur pengajuan penggabungan mahram.

“Mengacu pada regulasi tersebut, maka anak dari Ny Katidjah Ismail Adam atau Nek Ti ini tidak bisa berangkat bersama beliau, namun akan berangkat pada tahun berikutnya sesuai nomor antri porsi hajinya,” pungkas Mulyadi.(b02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE