Scroll Untuk Membaca

Aceh

Objek Redistribusi Land Reform Dari Lokasi PT Desa Jaya Diduga Beralih Hak

Objek Redistribusi Land Reform Dari Lokasi PT Desa Jaya Diduga Beralih Hak
Objek Redistribusi Land Reform Dari Lokasi PT Desa Jaya Diduga Beralih Hak
Kecil Besar
14px

KUALASIMPANG (Waspada): Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal menduga kuat tanah yang dijadikan objek redistribusi land reform dari lokasi PT Desa Jaya yang berada di Alur Jambu, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang telah beralih dengan berbagai modus pengalihan haknya secara bawah tangan.

“Misalkan lokasi pelepasan 655.40 Ha untuk 6 kampung di sekitar Kemukiman Alur Jambu, padahal ini sudah jelas dan merupakan Keputusan Gubernur Aceh Tahun 1997 serta Keputusan Bupati Aceh Tamiang dengan Forkompinda-nya tahun 2010,” ungkap Sayed Zainal, Direktur Eksekutif LembAHtari kepada Waspada Selasa (1/3) di Karang Baru.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Objek Redistribusi Land Reform Dari Lokasi PT Desa Jaya Diduga Beralih Hak

IKLAN

Menurutnya, bahkan lokasi ini diperuntukkan untuk kepentingan publik dan masyarakat yang diberikan sertifikat hak milik dengan objek redistribusi land reform. “Lokasi yang terbesar terindikasi telah di alihkan ke pengusaha perkebunan secara pribadi seperti lokasi terletak di Kampung Blang Kandis di perkirakan mencapai 90 Ha yang sekarang telah menjadi perkebunan sawit tanpa izin,” ujarnya.

Ditegaskannya, sesuai SK BPN tertanggal 14 Nopember 2013, bahwa lahan tersebut tidak boleh di alihkan selama 10 tahun sampai batasa Nopember 2023, hal ini dibuktikan SK BPN No419/HM/BPN-15 REDIST / 2013. “ Diduga tanah tanah ini telah dialihkan dibawah tangan,” sebut Sayed Zainal lagi.

Sayed Zainal mempertanyakan juga, sekaitan dugaan juga tanah yang dilepaskan untuk Dinas Kehutanan dan Perkebunan seluas 60 Ha untuk program intensifikasi karet dan 15 Ha untuk Dinas Peternakan yang sekarang menjadi Distanbunnak Aceh Tamiang apakah tanah tersebut masih ada atau sudah menjadi asset Pemkab Aceh Tamiang sejak tahun 2010 lalu sampai sekarang.

Ditegaskannya, bahwa LembAHtari siap melaporkan dan membongkor oknum mafia tanah yang mendapatkan mamfaat dari pelepasan kaitan pengurusan HGU PT Desa Jaya, “ termasuk oknum – oknum pejabat di Aceh Tamiang yang menguasai tanah negara tersebut secara pribadi dengan berbagai modus,” pungkas Sayed Zainal.

Sebagaimana diketahui, saat ini persoalan pelepasan HGU PT Desa Jaya tersebut menuai kritikan, termasuk dari masyarakat yang sempat terjadi aksi demo beberapa hari lalu di kawasan Kampung Perkebunan Alur Jambu. Bahkan dikabarkan juga Sekda Aceh Tamiang, Kadistanbunnak Aceh Tamiang dan Kepala BPN Aceh Tamiang sudah dimintai keterangan oleh Kejati Aceh terkait dugaan adanya mafia tanah di lahan HGU PT Desa Jaya dimaksud.

Dari data diperoleh juga, dimana pada Jum’at (25/2) lalu telah disepakati bersama antara masyarakat dengan ex HGU PT Desa Jaya Alur Jambu, adapun poin yang tertuang dalam kesepakatan itu antara lain menyebutkan, Ex HGU PT Desa Jaya untuk tidak melakukan aktivitas apapun jenisnya dalam perkebunan tersebut, kemudian dari hasil keputusan bersama kedua belah pihak diharapkan pemerintah daerah dengan segera menyikapi persoalan yang terjadi antara perusahaan Ex HGU PT Desa Jaya dan masyarakat di dalam lingkungan Ex HGU PT Desa Jaya.(b15).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE