KUALASIMPANG (Waspada.id): Praktisi hukum, Viski Umar Haji Nasution, SH, MH, menyatakan bahwa oknum anggota DPRK Aceh Tamiang yang diduga memalsukan dokumen kependudukan dapat diproses hukum pidana dan menghadapi Penggantian Antar Waktu (PAW).
Hal ini disampaikan Viski menanggapi pemberitaan terkait tanda lapor polisi seorang anggota dewan yang mencantumkan pekerjaan sebagai ibu rumah tangga, yang viral setelah mengkritik video TikTok anggota dewan tersebut.
Viski menjelaskan bahwa meskipun tidak ada aturan spesifik yang melarang anggota dewan mencantumkan pekerjaan sebagai ibu rumah tangga, tindakan tersebut dapat melanggar etika dan berpotensi menimbulkan masalah jika berkaitan dengan pernyataan publik yang keliru atau penyalahgunaan fasilitas negara.
“Jika ada implikasi hukum, kemungkinan besar akan masuk dalam ranah kebohongan atau penipuan, bukan khusus karena profesinya sebagai anggota dewan,” ujarnya, Rabu (10/9).

Lebih lanjut, Viski memaparkan beberapa potensi pelanggaran yang mungkin terjadi, seperti pelanggaran kode etik, pernyataan publik palsu jika disampaikan dalam kapasitas resmi atau untuk memperoleh keuntungan pribadi, serta penyalahgunaan fasilitas jika status “ibu rumah tangga” digunakan untuk mendapatkan akses atau fasilitas yang seharusnya tidak didapatkan.
“Hal itu ada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur tentang kode etik bagi anggota dewan,” tegasnya.
Viski menambahkan, anggota dewan yang memalsukan pekerjaan dapat dijerat pidana jika pemalsuan tersebut memenuhi unsur pidana dalam KUHP, seperti pemalsuan dokumen.
Tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Tata Tertib Anggota dewan yang dapat berujung pada sanksi pemberhentian sementara atau permanen sebagai anggota dewan.
Sementara anggota DPRK Aceh Tamiang dari partai PAN, Desi Amelia, belum memberikan penjelasan terkait kasus ini saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/10) sore. (id.93)