BIREUEN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan penahanan terhadap oknum anggota DPRK Bireuen, MY dalam kasus dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pendesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen tahun 2019 -2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH, MH, saat konferensi pers Rabu (21/8) mengatakan, MY selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura, juga merupakan anggota DPRK Bireuen aktif, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : Print- 490 /L.1.21/Fd.1/06/2024, tim penyidik Kejari Bireuen berhasil mengumpulkan alat bukti serta barang bukti baru, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi itu,” kata Munawal.
Dia menjelaskan, oleh karena itu bahwa kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi PNPM Gandapura tahun 2019-2023 senilai Rp1.165.157.000, berdasarkan hasil perhitungan audit Inspektorat Aceh dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Akibat perbuatan tersangka MY, telah menyetujui dan mencairkan dana SPP kepada kelompok perempuan yang pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Kriteria peminjam perempuan tidak sesuai dengan petunjuk teknis operasional PNPM dan verifikasi usulan SPP dilakukan tidak sesuai dengan fakta dilapangan, dan tidak berdasarkan PTO serta terdapatkan peminjam perempuan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan syarat pemberian dana SPP pada PTO PNPM Mandiri Perdesaan.
“Tersangka MY selaku Ketua BKAD memberikan dana SPP PNPM kepada peminjam kategori individu, hal ini sangat bertentangan dengan kriteria peminjam pada PTO PNPM. Selain itu penggunaan dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjaman dana seperti digunakan oleh pihak lain yaitu saudara, anak, tetangga, suami yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa,” terang Kajari Munawal.
Untuk itu, tersangka MY disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Tersangka MY ditahan pada Lapas Kelas II-B Bireuen berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-817/L.1.21/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024, selama 20 hari ke depan. Penahanan terhadap tersangka MY, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana dan mempermudah proses persidangan,” demikian Kajari Bireuen, Munawal Hadi. (czan)