NAGAN RAYA (Waspada.id): Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Syariat Islam Aceh berinisial NI diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial AN, 20, dari Nagan Raya. Pelecehan terjadi saat korban terlelap tidur di mobil penumpang Toyota Hiace dalam perjalanan menuju Banda Aceh pada Minggu (01/02/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Pelaku NI meraba-raba bagian intim korban sehingga korban terkejut dari tidur dan berteriak dalam mobil,” kata paman korban Said Mus kepada Waspada.id pada Senin (2/2).
Ia menjelaskan bahwa aksi pelaku tidak berhenti di situ. “Ketika korban turun membeli makanan, pelaku dengan sengaja menempelkan alat kelaminnya pada tangan korban. Perbuatan itu membuat korban menangis dan trauma,” ujarnya.
Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Aceh dengan nomor Laporan STTLP/B/26/11/2026/SPKT/Polda Aceh tanggal 02 Februari 2026 untuk diproses sesuai hukum.
“Terlapor NI warga Desa Ie Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya. Saat ini bekerja pada Dinas Syariat Islam Aceh,” ungkap Said Mus.
Said menegaskan bahwa perbuatan pelaku tidak bisa dibiarkan. “Pelaku paham tentang agama dan juga pernah mendekam dalam penjara,” tegasnya.
“Kami dari keluarga tidak akan tinggal diam, akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku agar pelaku ada efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya di masa akan datang. Korban akan kami bawa ke psikolog untuk memulihkan traumanya,” katanya.
Secara khusus, keluarga korban juga mengajukan permintaan. “Kami minta Gubernur Aceh, Sekda Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, dan Inspektorat Aceh agar segera memproses oknum ASN tersebut melalui sidang kode etik disiplin ASN,” tutup Said Mus. (id83)












